Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

ACEH ONE

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 04:22 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil telah menetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka terhadap “A.S” Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022 pada Senin (02/09/2024) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kejaksaan Negeri  Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan terhadap “A.S” tersebut sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023,Adapun Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022; Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose,

Dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh  Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan  perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta  Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

Bahwa Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu  Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan  sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah  empat )

sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024; Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No or: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan  terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21
September 2024; Aceh Singkil, 2 September 2024.(*)

Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.

Berita Terkait

Pemimpin di Aceh Singkil Butuh Yang Mampu Melakukan Lobi Anggaran ke Pusat
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Gawat Nih, Dugaan MARK UF Belanja MIC WIRELESS 2023 SETWAN Kota Tangerang Mengerikan
Gawat..Penolakan Desra Novianto Menjadi Ketua Dprk Aceh Singkil Terus Mengalir Dari Partai & Tokoh Masyarakat
Pengadaan Sepatu dan Pakaian Olahraga pada Sekretariat PB PON Aceh Capai Rp 25,578 Milyar

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:20 WIB

Afridawati-Amin Haris Kuasai Debat Publik Pilkada Simeulue 2024″

Rabu, 20 November 2024 - 17:41 WIB

Komisi 1 DPRK Pertanyakan Kerja dan Peran Panwaslih Nagan Raya

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

Undangan Terbuka… Panitia Kampanye Akbar Pasangan JOZ Mengundang Seluruh Masyarakat Nagan Raya.

Selasa, 19 November 2024 - 20:21 WIB

Ribuan Masyarakat Kemukiman Blang Ara Antusias Menghadiri Kampanye Terbatas Pasangan JOZ.

Selasa, 19 November 2024 - 16:52 WIB

Irvan Sekjen Relawan Batavia FOR JOZ Sampaikan Orasi Politik Ajak Seluruh Keluarga Besar Relawan Batavia Coblos Nomor Urut 4

Selasa, 19 November 2024 - 06:34 WIB

Silo WS Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Peusijuk Pasangan JOZ

Senin, 18 November 2024 - 17:16 WIB

Jonniadi Calon Bupati Nagan Raya Resmi Kukuhkan Tim Desa Se Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Sabtu, 16 November 2024 - 04:43 WIB

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terbaru