PPKP : Kritik Tak Mendasar, Syukriy Abdullah Pakar Anggaran Kesiangan

ACEH ONE

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 07:21 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Menanggapi tudingan terkait utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang dianggap dipicu oleh prediksi PAD yang terlalu optimis, sejumlah pihak menganggap kritik tersebut tidak memiliki landasan yang kuat. Ketua Pemuda Peduli Kebijakan Publik (PPKP) Banda Aceh, Fajarul menegaskan bahwa tuduhan tersebut terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan strategi keuangan yang sebenarnya diterapkan.

Menurut PPKP, perencanaan anggaran, termasuk proyeksi PAD, dilakukan dengan pertimbangan mendalam berdasarkan data dan tren pertumbuhan ekonomi daerah yang kredibel. “Kritik semacam ini tidak hanya menyederhanakan kompleksitas pengelolaan anggaran, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman akan dinamika fiskal daerah. Ini kritik tak mendasar, Syukriy Abdullah Pakar anggaran kesiangan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, akibat dari Covid tidak hanya Banda Aceh terhutang, bahkan hal yang sama terjadi di daerah lainnya. “Dalam acara pelantikan DPRK Banda Aceh, Ketua Farid Nyak Umar menyatakan perihal hutang sudah selesai di tahun 2023 oleh Pj Amiruddin,”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajarul juga menyoroti bahwa klaim terkait utang tersebut menyesatkan publik dengan mengabaikan fakta bahwa utang adalah bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, terutama dalam meningkatkan infrastruktur dan layanan publik. “Mengabaikan investasi jangka panjang sebagai bentuk tanggung jawab finansial adalah pandangan yang sempit,” lanjutnya.

Sejumlah kalangan juga melihat bahwa kritik ini seolah-olah mengabaikan berbagai capaian signifikan Pemko Banda Aceh dalam meningkatkan PAD melalui sektor pariwisata, perdagangan, dan optimalisasi aset daerah. Proyeksi PAD yang dibuat bukanlah angka yang sembarangan, melainkan didasarkan pada potensi riil dan peluang pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Dalam setiap proses pembangunan, utang yang terukur dan terkendali adalah hal yang wajar. Namun, menyebut bahwa utang tersebut hanya hasil dari optimisme berlebihan tanpa melihat dampak positif jangka panjang adalah bentuk simplifikasi yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Fajarul menekankan bahwa kritik yang tidak berbasis pada fakta hanya akan menghambat perkembangan dan merusak kepercayaan publik terhadap usaha Pemko dalam memajukan Banda Aceh. “Dengan strategi yang transparan dan komitmen kuat terhadap pengelolaan fiskal, pemko optimis mampu menjaga stabilitas keuangan kota dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye
Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:10 WIB

Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:16 WIB

Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:14 WIB

Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:52 WIB

Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:46 WIB

Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:15 WIB

Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:57 WIB

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai.

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:39 WIB

Dugaan Praktik Kotor di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar, Honorer Dipecat Tapi Gajinya Terus Diamprah

Berita Terbaru

GAYO LUES

Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Kamis, 27 Feb 2025 - 16:06 WIB