Saparudin Telpi : Jangan Percaya Iming-iming Hanor Atau Bantuan dari Kandidat Pilkada

ACEH ONE

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 14:47 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Saparudin Telpi selaku penggiat Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues, menghimbau agar masyarakat tidak percaya iming – iming calon kepala Daerah, akan dimasukan honor dan sebagainya.

Dikarenakan pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditanda tanganni Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu di Jakarta.

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Sudah menjadi pengalaman bagi kita, setiap caleg ataupun calon pemimpin akan membuat strategi iming-iming honor, bantuan rumah da bantuan lainnya, sebab peraturan pemerintah sering sekali berubah setiap tahunnya, jika berkata akan jangan menjadikan patokan belum tentu tahun depan kewenangan jabatan pejabat itu masih di tempat yang sama, akhirnya kita sebagai masyarakat selalu tertipu, karena tipu daya super fowor ngibul yang kita dengar itu”, Ungkap Saparudin Telpi ketua LSM itu.

Memang benar berbagai cara dilakukan oleh oknum calon kepala daerah, teleportasipun di buka, calo bergentayangan dari pasar hingga gedung parlemen membawa bermacam iming-iming merayu rakyat.

“Perlu kami tegaskan setelah selesai nanti pemilihan kepala daerah agar ASN yang menjabat benar – benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat jangan selalu Asal Bapak Senang alias (ABS), jemputlah anggaran untuk daerahmu demi saudaramu di Kabupaten Gayo Lues, banyak sekali program yang bisa di lakukan untuk merentas kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja agar angka pengaguranpun dapat dikurangi jangan semata-mata pengurangannya menjadi tenaga honor saja”. Tambahnya.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi dalam Pasal 65 ayat (3).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (TIM)

Berita Terkait

Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues
Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya
Pesan Yusuf Hasoead Untuk Tim Pendukung GAESSS, Kedepankan Politik dan Demokrasi yang Santun
Peduli Pendidikan, Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Komsos Dengan Kepala Sekolah dan Para Guru SMKN 1 Gayo Lues
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyarakat Bergotong Royong Membersih Parit Saluran Air
Dukungan Terus Mengalir Semakin Kuat, Masyarakat Kecamatan Kutapanjang Kompak Dukung Pasangan GAESSS
Tim GAESSS Kong Bur Siap Menangkan Calon Bupati Nomor 1 “Said Sani -Saini”
Said Sani Hadirkan Investor Minyak Nilam Asal Prancis ke Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Sabtu, 28 September 2024 - 07:35 WIB

BARMAS Apresiasi Mendagri Atas perpanjangan Jabatan Pj Bupati Aceh Selatan

Jumat, 27 September 2024 - 08:24 WIB

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

Jumat, 20 September 2024 - 08:46 WIB

Bacawabup Baital Mukadis Besuk Pimpinan Dayah Ashabul Kahfi yang Dirawat di Jakarta

Sabtu, 7 September 2024 - 21:53 WIB

Dek Fad Ikut Melayat dan Hantar Jenazah Tu sop di Jakarta

Sabtu, 7 September 2024 - 20:22 WIB

Fachrul Razi : Tidak Ada Yang Bisa Gantikan Tusop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh

Kamis, 10 Okt 2024 - 02:29 WIB