Mantan Panglima GAM Wilayah Linge : “Jangan Sepelekan Perjanjian Damai RI-GAM”

ACEH ONE

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 14:41 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Damai Aceh diraih dengan keringat, darah, air mata, bahkan nyawa. Segala tindakan yang menyepelekan dan melemahkan Perjanjian Damai RI-GAM adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Hal itu disampaikan mantan kombatan GAM, Fauzan Azima pada 22 September 2024 di Takengon.

Pernyataan Fauzan Azima tersebut menjawab pertanyaan wartawan tentang Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang menyatakan pasangan; Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Seperti diketahui pasangan Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi tidak menandatangani dukungan Surat Perjanjian Damai RI-GAM melalui mekanisme sidang Paripurna DPRA. Sesuai dengan tata tertib harus memenuhi kuorum atau paling kurang dihadiri 42 anggota DPR Aceh.

“Aceh daerah khas, pelaksanaan Pemerintahan Aceh harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan turunan dari Perjanjian Damai RI-GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu” kata Fauzan Azima.

Memorandum of Understanding atau populer dengan sebutan MoU Helsinky, lanjut Fauzan Azima, tidak serta merta terjadi, tetapi lewat peperangan selama 32 tahun, sampai terjadi gempa dan tsunami Aceh, pada 26 Desember 2004, yang hikmahnya adalah perdamaian Aceh.

Fauzan Azima juga menjelaskan bahwa perdamaian Aceh jelas ada campur tangan Tuhan untuk menghentikan pertumpahan darah di Aceh dengan menurunkan bencana alam yang dahsyat dan menjadi peringatan bagi sejarah ummat manusia sepanjang zaman.

“Jadi, begitu sakralnya MoU Helsinky, wajar sajalah siapapun dia sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, dan bakal calon walikota dan wakil walikota di Aceh wajib menandatangani surat pernyataan dukungan MoU Hilsinky melalui mekanisme rapat paripurna DPRA dan DPRK” tegas Fauzan Azima.

Berita Terkait

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta
DPP Partai Aceh Gelar Khitanan Massal dan Penyuluhan Kesehatan untuk Warga Banda Aceh dan Aceh Besar
Ketua Komisi I DPRA Desak Usut Tuntas Kasus TPPO Gadis Aceh di Malaysia
FPA Dukung Gubernur Aceh Terpilih Bentuk Tim Transisi Pemerintah Berbasis Kompetensi
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh
Mualem – Dek Fadh Unggul, Rakyat Menang Afzal : “Terima Kasih Rakyat yang Telah Memilih Dengan Cinta”
Money Politik Marak di Aceh?
PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 14:31 WIB

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan Dinas

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:03 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024

Jumat, 15 November 2024 - 00:38 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI Minta Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan yang Telah Rusak

Jumat, 15 November 2024 - 00:31 WIB

Musaini;Langkah Dan Upaya Hukum Terus Di Lalui Untuk Sebuah Keadilan Yang Masih Abu-abu

Jumat, 15 November 2024 - 00:24 WIB

MEDCO E&P Banding-bandingkan Umur Organisasi Di ATIM

Kamis, 7 November 2024 - 23:58 WIB

Pembangunan Proyek Irigasi Banda Alam, Diduga Kuat Asal Jadi

Kamis, 7 November 2024 - 23:09 WIB

Mualem-Dek Fad: Aceh Timur Basis, Mereka Akan Rau Suara Terbanyak, Jangan Coba Main Uang

Jumat, 1 November 2024 - 07:14 WIB

Pemkab Aceh Timur Dipertanyakan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Danrem 012 Teuku Umar Kunker Ke Mako Batalyon C Pelopor

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:27 WIB