Pasangan Manis Tak Ingin Rakyat Hanya Jadi Penonton, Siap Fasilitasi IPR Demi Kesejahteraan Rakyat

ACEH ONE

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 23:00 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Penyampaian visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di depan para anggota DPRK telah selesai dilakukan. Dari 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan hanya pasangan calon nomor 2 H Mirwan – H Baital Mukadis yang memiliki misi memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR).

Hal ini menunjukkan bahwa paslon Manis nomor urut 2 bertekad agar sumber daya alam (SDA) pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat dikelola dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita tidak bisa mempungkiri bahwa daerah kita sangat kaya akan sumber daya pertambangan seperti emas, tembaga hingga biji besi dan lain-lainya. Namun, selama ini rakyat kita hanya menjadi penonton di tengah kayanya sumber SDA di Aceh Selatan tercinta. Padahal jika pemerintah daerah memiliki itikad baik untuk memajukan daerah dan mensejahterakan rakyat, maka pemerintah harus menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR), sehingga kekayaan alam kita di sektor pertambangan dapat dikelola dengan baik berbasis kerakyatan,” ungkap juru bicara Aceh Development Club (ADC) Ozy Riski, SE kepada media, Rabu 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengatakan, jangan sampai lagi istilah “buya lam krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki terus melegenda di bumi pala”, untuk itu diperlukan pemimpin yang berani, punya akses yang kuat ke pemerintahan pusat, dan tentunya pemimpin yang memiliki itikad baik untuk mensejahterakan rakyatnya.

“Jangan seperti yang terjadi di Paya Ateuk kecamatan Pasieraja dan beberapa daerah lainnya di Aceh Selatan selama ini. Penambang rakyat dihentikan, perusahaan luar dibiarkan untuk ekploitasi dan menguasai sumber daya alam(SDA), kondisi ini sungguh memilukan,”ujarnya.

Jika bicara legalitas pertambangan, lanjut Ozy, pemerintah sudah menyediakan alternatif dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yakni berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, sebelum pemberian IPR dilakukan maka pemerintah daerah harus mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sehingga nanti tidak ada lagi istilah ketika masyarakat ingin mengelola hasil tambang di daerahnya justru dianggap ilegal dan harus berhadapan dengan penegak hukum. Hal ini juga sejalan dengan prinsip presiden terpilih Prabowo Subianto terkait pengelolaan pertambangan yang berbasis kerakyatan,”paparnya.

Menurut aktivis muda Aceh Selatan itu, setidaknya ada 3 (tiga) penyebab kenapa seorang pemimpin daerah tidak ingin mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) selama ini. Diantaranya, karena tidak memahami persoalan izin pertambangan rakyat(IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudian tidak memiliki akses ke pemerintah pusat terutama ke kementerian ESDM dan BKPM untuk melobi persoalan tersebut karena kebijakan penetapan WPR tersebut ada di pemerintahan pusat, belum lagi pemimpin daerah yang tidak mau ribet dengan persoalan rakyat.

Lanjut Ozy, faktor lainnya yang membuat pemimpin daerah tidak berani mengusulkan WPR, karena adanya hubungan atau keterikatan tertentu dengan perusahaan tambang, misalkan apakah itu adanya kontribusi pembiayaan perusahaan tambang dalam pemenangan pilkada hingga kemungkinan adanya pemberian tertentu oleh perusahaan tambang kepada sang kepala daerah.

Pada dasarnya, memang kita tidak anti dengan investasi, namun kepentingan rakyat tetap harus diutamakan daripada kepentingan perusahaan tambang.

“Jika bicara kesehatan dan lingkungan hidup, pada dasarnya pertambangan rakyat jauh lebih baik karena garapannya tidak seluas perusahaan tambang yang mencapai ratusan hingga ribuan hektar selama ini. Mengenai teknologi agar ramah lingkungan saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutangan juga sudah menyediakan alternatif pengelolaan tambang rakyat yang ramah lingkungan tanpa merkuri yang lebih juga lebih ekonomis, tinggal lagi pemerintah daerah melakukan fasilitasi pembinaan kepada masyarakat dan sebagainya,”

Ozy juga menyebutkan, selama adanya perusahaan tambang di Aceh Selatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan rakyat masih relatif sangat minim. “Ditetapkannya WPR dan difasilitasinya perizinan pertambangan rakyat akan menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan. Sudah saatnya masyarakat kita merdeka atas sumber daya alam dan produktif dalam pengelolaannya,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
GerPALA Siap Menjadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Kepemimpinan Aceh Selatan Maju
Awas! Ada Akun FB Catut Nama dan Foto Tgk Amran SH, Menjadi Tengku Amran S
Menyala, Ribuan Masyarakat Kluet Raya Siap Menangkan Pasangan Bupati Aceh Selatan Nomor Urut 2
Temu Ramah Tim Amal Di Gampong Pulo Kambing
Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan
Mantan Anggota DPRK PNA Buka-bukaan, Tak Mungkin Maksimal Membangun Aceh Selatan Hanya dengan APBK
Mantan Anggota DPRK PNA Buka-bukaan, Tak Mungkin Maksimal Membangun Aceh Selatan Hanya dengan APBK

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:10 WIB

Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:16 WIB

Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:14 WIB

Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:52 WIB

Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:46 WIB

Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:15 WIB

Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:57 WIB

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai.

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:39 WIB

Dugaan Praktik Kotor di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar, Honorer Dipecat Tapi Gajinya Terus Diamprah

Berita Terbaru

GAYO LUES

Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Kamis, 27 Feb 2025 - 16:06 WIB