Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:31 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada merupakan wewenang mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU. Satpol PP hanya bertugas menertibkan setelah menerima rekomendasi tertulis dari KIP.

Dalam proses penertiban, Satpol PP tidak bertindak secara mandiri. Mereka melakukan penindakan di lapangan setelah KIP secara resmi mengirimkan surat tertulis yang menjelaskan mana saja APK yang melanggar aturan dan harus ditertibkan. “Kami hanya bertindak berdasarkan rekomendasi dari KIP, dan kami selalu bersama mereka saat turun ke lapangan,” ujar seorang petugas Satpol PP Banda Aceh.

Selain itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memprotes penertiban, KIP yang akan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang terjadi. Hal ini mencakup pemasangan APK di tempat-tempat terlarang atau yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak KIP Banda Aceh juga meminta seluruh paslon dan tim sukses untuk mematuhi aturan pemasangan APK agar tidak terkena sanksi penertiban.

Dengan demikian, semua pihak diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU demi terciptanya pemilu yang tertib dan adil di Banda Aceh.(H)

Berita Terkait

Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh
Soal Adanya Pelanggaran di Pilkada, Polisi Diminta Ambil Langkah Tegas
Rakyat Aceh Bertanya, Apa Yang Sudah Dilakukan Bustami Hamzah Saat Menjadi Pj Gubernur Aceh?
Di Aceh Masih Malem – Dek Fad di Depan, Bukan Calon Sebelah…
Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Aceh Berpotensi Maju Bila Pasangan Colon Gubernur Dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf -fadhlullah Terpilih
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Sabtu, 28 September 2024 - 07:35 WIB

BARMAS Apresiasi Mendagri Atas perpanjangan Jabatan Pj Bupati Aceh Selatan

Jumat, 27 September 2024 - 08:24 WIB

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

Jumat, 20 September 2024 - 08:46 WIB

Bacawabup Baital Mukadis Besuk Pimpinan Dayah Ashabul Kahfi yang Dirawat di Jakarta

Sabtu, 7 September 2024 - 21:53 WIB

Dek Fad Ikut Melayat dan Hantar Jenazah Tu sop di Jakarta

Sabtu, 7 September 2024 - 20:22 WIB

Fachrul Razi : Tidak Ada Yang Bisa Gantikan Tusop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh

Kamis, 10 Okt 2024 - 02:29 WIB