Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:31 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada merupakan wewenang mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU. Satpol PP hanya bertugas menertibkan setelah menerima rekomendasi tertulis dari KIP.

Dalam proses penertiban, Satpol PP tidak bertindak secara mandiri. Mereka melakukan penindakan di lapangan setelah KIP secara resmi mengirimkan surat tertulis yang menjelaskan mana saja APK yang melanggar aturan dan harus ditertibkan. “Kami hanya bertindak berdasarkan rekomendasi dari KIP, dan kami selalu bersama mereka saat turun ke lapangan,” ujar seorang petugas Satpol PP Banda Aceh.

Selain itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memprotes penertiban, KIP yang akan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang terjadi. Hal ini mencakup pemasangan APK di tempat-tempat terlarang atau yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak KIP Banda Aceh juga meminta seluruh paslon dan tim sukses untuk mematuhi aturan pemasangan APK agar tidak terkena sanksi penertiban.

Dengan demikian, semua pihak diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU demi terciptanya pemilu yang tertib dan adil di Banda Aceh.(H)

Berita Terkait

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta
DPP Partai Aceh Gelar Khitanan Massal dan Penyuluhan Kesehatan untuk Warga Banda Aceh dan Aceh Besar
Ketua Komisi I DPRA Desak Usut Tuntas Kasus TPPO Gadis Aceh di Malaysia
FPA Dukung Gubernur Aceh Terpilih Bentuk Tim Transisi Pemerintah Berbasis Kompetensi
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh
Mualem – Dek Fadh Unggul, Rakyat Menang Afzal : “Terima Kasih Rakyat yang Telah Memilih Dengan Cinta”
Money Politik Marak di Aceh?
PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 14:31 WIB

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan Dinas

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:03 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024

Jumat, 15 November 2024 - 00:38 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI Minta Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan yang Telah Rusak

Jumat, 15 November 2024 - 00:31 WIB

Musaini;Langkah Dan Upaya Hukum Terus Di Lalui Untuk Sebuah Keadilan Yang Masih Abu-abu

Jumat, 15 November 2024 - 00:24 WIB

MEDCO E&P Banding-bandingkan Umur Organisasi Di ATIM

Kamis, 7 November 2024 - 23:58 WIB

Pembangunan Proyek Irigasi Banda Alam, Diduga Kuat Asal Jadi

Kamis, 7 November 2024 - 23:09 WIB

Mualem-Dek Fad: Aceh Timur Basis, Mereka Akan Rau Suara Terbanyak, Jangan Coba Main Uang

Jumat, 1 November 2024 - 07:14 WIB

Pemkab Aceh Timur Dipertanyakan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Danrem 012 Teuku Umar Kunker Ke Mako Batalyon C Pelopor

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:27 WIB