Diduga Langgar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

ACEH ONE

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:58 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fad secara resmi melaporkan Fadhil Rahmi selaku Calon Wakil Gubernur Pasangan Nomor 1 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh.

Fajri SH selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fad, berdasarkan fakta yang mereka himpun, diketahui bahwa pada saat pembukaan kegiatan yang diikuti pelajar dari seluruh Aceh, turut hadir M. Fadhil Rahmi, ASN Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Martunis, ST DEA, Pegawai Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.

“M. Fadhil Rahmi yang notabene Calon Wagub Aceh Nomor Urut 1 turut memberi kata sambutan pembukaan dihadapan seluruh pelajar. Dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri didampingi anggota tim lainnya.

Menurut Fajri, kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.

Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat Pendidikan,” kata Fajri.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Kemudian di Pasal 49 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur mengenai kampanye oleh pasangan calon/tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara meliputi Hakim pada semua peradilan, Pejabat BUMN/BUMD, Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian dan anggota, Tentara Nasional Indonesia, Imuem Mukim atau nama lain, Keuchik atau nama lain, Perangkat Mukim atau nama lain, Perangkat Gampong atau nama lain.

“Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 01 memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” tegas Fajri.

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek fadh juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait prilaku memihak, dan tidak netralnya Pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fajri.(*)

Berita Terkait

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta
DPP Partai Aceh Gelar Khitanan Massal dan Penyuluhan Kesehatan untuk Warga Banda Aceh dan Aceh Besar
Ketua Komisi I DPRA Desak Usut Tuntas Kasus TPPO Gadis Aceh di Malaysia
FPA Dukung Gubernur Aceh Terpilih Bentuk Tim Transisi Pemerintah Berbasis Kompetensi
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh
Mualem – Dek Fadh Unggul, Rakyat Menang Afzal : “Terima Kasih Rakyat yang Telah Memilih Dengan Cinta”
Money Politik Marak di Aceh?
PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 14:31 WIB

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan Dinas

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:03 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024

Jumat, 15 November 2024 - 00:38 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI Minta Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan yang Telah Rusak

Jumat, 15 November 2024 - 00:31 WIB

Musaini;Langkah Dan Upaya Hukum Terus Di Lalui Untuk Sebuah Keadilan Yang Masih Abu-abu

Jumat, 15 November 2024 - 00:24 WIB

MEDCO E&P Banding-bandingkan Umur Organisasi Di ATIM

Kamis, 7 November 2024 - 23:58 WIB

Pembangunan Proyek Irigasi Banda Alam, Diduga Kuat Asal Jadi

Kamis, 7 November 2024 - 23:09 WIB

Mualem-Dek Fad: Aceh Timur Basis, Mereka Akan Rau Suara Terbanyak, Jangan Coba Main Uang

Jumat, 1 November 2024 - 07:14 WIB

Pemkab Aceh Timur Dipertanyakan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Danrem 012 Teuku Umar Kunker Ke Mako Batalyon C Pelopor

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:27 WIB