Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

ACEH ONE

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:12 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), Selasa, (8/10). Sebelumnya, yang bersangkutan dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Jumat, 11 Oktober 2024.

Ibrahim menjelaskan, selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang. Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya,” ujar Ibrahim.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Berita Terkait

SAPA: DPR Aceh Harusnya Malu, Bukan Malah Foya-Foya Anggaran
Rendahnya Daya Serap APBA TA 2025, Akhibat Prakter Kotor Lelang Proyek di SKPA
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 13:23 WIB

Anggota DPRK Nagan Raya Saiful Taib Resmi Jadi Anggota RAPI.

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:48 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri Brimob Nagan Raya Salurkan Zakat Fitrah 1446.Hijriah.

Senin, 24 Maret 2025 - 15:16 WIB

Said Atah Ketua DPD KNPI Nagan Raya Hadir Bukber MPC PP.

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:51 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446.H Anggota RAPI Nagan Raya Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:38 WIB

H.Ricky Irawan Pengurus PT Socfindo Seumayam Ceria Bersama Ratusan Anak Yatim.

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:28 WIB

Ceria Ratusan Anak Yatim Terima Paket Lebaran Dari PT Socfindo Seunagan

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:02 WIB

Puluhan Masyarakat Kemungkinan Pulo Raga Beutong Sambut Kedatangan Ali Sadikin Anggota DPRK

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:32 WIB

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Pengurus RAPI Wilayah Nagan Raya Pasang Rapeter Kecamatan Seunagan Timur

Berita Terbaru