Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

ACEH ONE

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:09 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Proyek Preservasi Jalan Nasional Handel–Singkohor yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak Rp21.595.592.201 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.6 Provinsi Aceh.

Adapun penyedia jasa pada proyek tersebut adalah PT. Bina Pratama Persada, sedangkan konsultan supervisi tercantum PT. Planosip Nusantara Engineering KSO CV. Sarena Consultant.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah masyarakat menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu diawasi secara ketat. Mereka berharap proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai lebih dari Rp21 miliar tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah sorotan tersebut, Redaktur 1Kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek terkait progres pekerjaan, kondisi material di lapangan, kualitas pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Namun, menurut Syahbudin, respons awal yang diterimanya bukan menjawab substansi pertanyaan mengenai proyek, melainkan mempertanyakan statusnya sebagai wartawan.

“Yang saya konfirmasi bukan soal apakah saya masih anggota pers atau tidak. Pertanyaan saya berkaitan dengan pekerjaan proyek yang sedang saya minta klarifikasi. Status saya sebagai wartawan tidak mengubah substansi pertanyaan yang saya ajukan. Saya berharap dapat diberikan jawaban yang fokus pada hal yang saya konfirmasikan agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Syahbudin.

Setelah komunikasi berlanjut, pelaksana proyek kemudian menjelaskan bahwa proyek masih dalam masa pelaksanaan, kontrak belum berakhir, material di lokasi merupakan bagian dari proses pekerjaan, dan menurutnya seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.

Meski demikian, Syahbudin menyayangkan respons awal tersebut karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.

“Ketika media meminta klarifikasi terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat, seharusnya yang dijawab adalah substansi pertanyaannya, bukan mengalihkan pembahasan kepada status wartawan. Publik membutuhkan penjelasan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta PPK, penyedia jasa, dan konsultan supervisi memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Warga turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPK, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, maupun dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran negara, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Syahbudin.

Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai APBN wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek telah memberikan penjelasan bahwa pekerjaan masih berlangsung dan dilaksanakan sesuai kontrak. Sementara itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi | Syahbudin Team//Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah
Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:37 WIB

Viral! Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Tantang Dun Belanda Buka Bukti dan Identitas Wartawan yang Dituduh Memeras

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:11 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:08 WIB

Jelang Akhir Tahun, Kapolres Gayo Lues Siagakan Personel untuk Tegakkan Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:31 WIB

error: Content is protected !!