Kolaborasi Bea Cukai dan Instansi Terkait di Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Ekspor UMKM Aceh Melalui Bimbingan Teknis

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 16:34 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 25 September 2025– Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Aceh agar mampu menembus pasar global terus digencarkan. Melalui kegiatan Coaching Ekspor yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh bersama Disperindagkop Aceh Utara di Hotel Diana, Lhokseumawe .

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, serta Disperindag Aceh tampil sebagai narasumber utama. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka wawasan pelaku UMKM sekaligus mempermudah akses produk lokal ke pasar internasional.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan materi terkait tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Menurutnya, pemahaman teknis ini sangat krusial agar pelaku usaha dapat mengajukan dokumen ekspor dengan benar dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Novan Karnanto dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, memaparkan sistem karantina serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekspor produk pertanian maupun hasil bumi. Ia menekankan bahwa aspek karantina menjadi salah satu kunci agar produk ekspor Indonesia, termasuk dari Aceh, diterima di pasar global.

Dari Disperindag Aceh, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, memberikan paparan mengenai pentingnya riset data untuk mendapatkan buyer. Ia mendorong UMKM memanfaatkan berbagai platform seperti trademap.org, inaexport.id, serta laman resmi Kementerian Perdagangan RI, di antaranya exim.kemendag.go.id dan lamansitu.kemendag.go.id. Selain Rizky Wahyudi dari Disperindag Aceh juga menjelaskan tentang dokumen asal barang, baik berupa Surat Keterangan Asal (SKA) maupun Deklarasi Asal Barang (DAB), yang menjadi syarat pendukung dalam proses ekspor dalam hal preferensi tarif.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Mereka menilai coaching ini memberikan gambaran nyata mengenai alur ekspor, sekaligus solusi praktis atas kendala dokumen Ekspor.

Berita Terkait

3,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Digagalkan Masuk ke Pasar Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Ilegal
Perjuangan Maulina Melawan Obesitas, Hidup dengan Harapan di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:09 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:55 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24 WIB

Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terbaru

error: Content is protected !!