Kolaborasi Bea Cukai dan Instansi Terkait di Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Ekspor UMKM Aceh Melalui Bimbingan Teknis

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 16:34 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 25 September 2025– Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Aceh agar mampu menembus pasar global terus digencarkan. Melalui kegiatan Coaching Ekspor yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh bersama Disperindagkop Aceh Utara di Hotel Diana, Lhokseumawe .

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, serta Disperindag Aceh tampil sebagai narasumber utama. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka wawasan pelaku UMKM sekaligus mempermudah akses produk lokal ke pasar internasional.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan materi terkait tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Menurutnya, pemahaman teknis ini sangat krusial agar pelaku usaha dapat mengajukan dokumen ekspor dengan benar dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Novan Karnanto dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, memaparkan sistem karantina serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekspor produk pertanian maupun hasil bumi. Ia menekankan bahwa aspek karantina menjadi salah satu kunci agar produk ekspor Indonesia, termasuk dari Aceh, diterima di pasar global.

Dari Disperindag Aceh, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, memberikan paparan mengenai pentingnya riset data untuk mendapatkan buyer. Ia mendorong UMKM memanfaatkan berbagai platform seperti trademap.org, inaexport.id, serta laman resmi Kementerian Perdagangan RI, di antaranya exim.kemendag.go.id dan lamansitu.kemendag.go.id. Selain Rizky Wahyudi dari Disperindag Aceh juga menjelaskan tentang dokumen asal barang, baik berupa Surat Keterangan Asal (SKA) maupun Deklarasi Asal Barang (DAB), yang menjadi syarat pendukung dalam proses ekspor dalam hal preferensi tarif.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Mereka menilai coaching ini memberikan gambaran nyata mengenai alur ekspor, sekaligus solusi praktis atas kendala dokumen Ekspor.

Berita Terkait

3,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Digagalkan Masuk ke Pasar Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Ilegal
Perjuangan Maulina Melawan Obesitas, Hidup dengan Harapan di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!