Tampar Anak 7 Tahun, Anggota DPRA Divonis 4 Bulan Penjara

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:47 WIB

50353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (25/9/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Mawardi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan perintah penahanan.

Kasus ini mencuat setelah Mawardi diduga menampar seorang anak berusia 7 tahun. Orang tua korban, Joko Hadi Sucipto, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Barat hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU menilai Mawardi bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi, menyebut vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Perkara ini belum inkrah, sehingga yang bersangkutan belum ditahan. Jika sudah inkrah, tentu akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kuasa hukum Mawardi diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah mengajukan banding atas vonis tersebut atau menerima putusan pengadilan.

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI
Malam Mencekam di Gunung Bakti, Tim URC Polres Subulussalam Ringkus Terduga Pelaku Pengancaman Bersenjata
Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Residivis Pencurian di Sabang Kembali Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:45 WIB

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Jumat, 4 September 2026 - 15:07 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 19:08 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

PROGRAM PELAKSANAAN HARDIKDA ACEH KE 67 SMA NEGERI 1 BADAR 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru