Tampar Anak 7 Tahun, Anggota DPRA Divonis 4 Bulan Penjara

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:47 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (25/9/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Mawardi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan perintah penahanan.

Kasus ini mencuat setelah Mawardi diduga menampar seorang anak berusia 7 tahun. Orang tua korban, Joko Hadi Sucipto, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Barat hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU menilai Mawardi bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi, menyebut vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Perkara ini belum inkrah, sehingga yang bersangkutan belum ditahan. Jika sudah inkrah, tentu akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kuasa hukum Mawardi diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah mengajukan banding atas vonis tersebut atau menerima putusan pengadilan.

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Residivis Pencurian di Sabang Kembali Diamankan Polisi
Lolos Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel dan RS Bhayangkara
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?

Senin, 23 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:33 WIB

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:32 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Residivis Pencurian di Sabang Kembali Diamankan Polisi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:59 WIB

Lolos Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel dan RS Bhayangkara

Jumat, 26 September 2025 - 03:47 WIB

Tampar Anak 7 Tahun, Anggota DPRA Divonis 4 Bulan Penjara

Jumat, 26 September 2025 - 03:44 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!