Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (25/9/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Mawardi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan perintah penahanan.
Kasus ini mencuat setelah Mawardi diduga menampar seorang anak berusia 7 tahun. Orang tua korban, Joko Hadi Sucipto, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Barat hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Mawardi bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi, menyebut vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Perkara ini belum inkrah, sehingga yang bersangkutan belum ditahan. Jika sudah inkrah, tentu akan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kuasa hukum Mawardi diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah mengajukan banding atas vonis tersebut atau menerima putusan pengadilan.





















