54 Warga Aceh Selatan Dicoret dari Daftar PKH Gara-Gara Judi Online

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:39 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Sebanyak 54 warga di Kabupaten Aceh Selatan resmi dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Nama-nama mereka terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Aceh Selatan, Maza Sahfri, mengatakan pencoretan itu merupakan keputusan langsung dari Kemensos. “Bagi penerima PKH yang terindikasi judol, secara otomatis langsung digugurkan oleh Kemensos. Data itu bukan di kita, tapi hasil verifikasi lapangan diperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan,” kata Maza, Kamis (25/9/2025).

Namun, dari hasil monitoring di sejumlah gampong dan kecamatan, ditemukan fakta berbeda. Menurut Maza, ada banyak penerima yang sebenarnya tidak bermain judi online, tetapi NIK mereka dipakai oleh pihak lain seperti anak, suami, atau kerabat terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan cuma berdampak ke PKH. Bantuan lain seperti BPNT juga bisa kena imbas,” jelasnya.

Maza menegaskan pihaknya telah mendapat instruksi dari Kemensos untuk melakukan sosialisasi agar warga penerima bantuan tidak menyalahgunakan dana bansos, apalagi untuk aktivitas judi online. “Penerima manfaat jangan sampai terlibat judol. Kita sudah diingatkan agar menjaga bantuan sesuai tujuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bupati Aceh Selatan juga sudah mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberantas praktik judi online. Khususnya bagi keluarga penerima manfaat, Maza meminta agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

“Mungkin selama ini mereka tidak sadar NIK diberikan ke orang lain yang tidak bertanggung jawab. Kami minta ibu rumah tangga mengontrol anggota keluarga agar tidak terlibat judol, serta patuh terhadap aturan Kemensos,” pungkasnya.

Berita Terkait

SEMMI Aceh Bantah Narasi KHAS soal Tambang: Menyesatkan Publik

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?

Senin, 23 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:33 WIB

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:32 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Residivis Pencurian di Sabang Kembali Diamankan Polisi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:59 WIB

Lolos Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel dan RS Bhayangkara

Jumat, 26 September 2025 - 03:47 WIB

Tampar Anak 7 Tahun, Anggota DPRA Divonis 4 Bulan Penjara

Jumat, 26 September 2025 - 03:44 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!