Aceh Selatan – Sebanyak 54 warga di Kabupaten Aceh Selatan resmi dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Nama-nama mereka terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Aceh Selatan, Maza Sahfri, mengatakan pencoretan itu merupakan keputusan langsung dari Kemensos. “Bagi penerima PKH yang terindikasi judol, secara otomatis langsung digugurkan oleh Kemensos. Data itu bukan di kita, tapi hasil verifikasi lapangan diperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan,” kata Maza, Kamis (25/9/2025).
Namun, dari hasil monitoring di sejumlah gampong dan kecamatan, ditemukan fakta berbeda. Menurut Maza, ada banyak penerima yang sebenarnya tidak bermain judi online, tetapi NIK mereka dipakai oleh pihak lain seperti anak, suami, atau kerabat terdekat.
“Ini bukan cuma berdampak ke PKH. Bantuan lain seperti BPNT juga bisa kena imbas,” jelasnya.
Maza menegaskan pihaknya telah mendapat instruksi dari Kemensos untuk melakukan sosialisasi agar warga penerima bantuan tidak menyalahgunakan dana bansos, apalagi untuk aktivitas judi online. “Penerima manfaat jangan sampai terlibat judol. Kita sudah diingatkan agar menjaga bantuan sesuai tujuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bupati Aceh Selatan juga sudah mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberantas praktik judi online. Khususnya bagi keluarga penerima manfaat, Maza meminta agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.
“Mungkin selama ini mereka tidak sadar NIK diberikan ke orang lain yang tidak bertanggung jawab. Kami minta ibu rumah tangga mengontrol anggota keluarga agar tidak terlibat judol, serta patuh terhadap aturan Kemensos,” pungkasnya.





















