Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

ACEH ONE

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:26 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang perempuan berinisial R mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja melalui sebuah video pengakuan yang kini beredar.

Dalam video tersebut, R menceritakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2022, di mana ia mengalami tindakan tidak pantas berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif oleh atasannya sendiri. Saat itu, R memilih diam karena rasa takut dan posisi yang tidak berdaya.

Trauma yang dipendam selama bertahun-tahun berdampak serius pada kondisi fisik dan mental R. Ia mengaku harus menjalani pengobatan dan berjuang untuk tetap bertahan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melalui proses panjang, R akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 8 April 2025. Sejak laporan dibuat, R telah menjalani berbagai tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan, keterangan saksi, hingga konfrontasi dengan terlapor.

Namun hingga memasuki tahun 2026, proses hukum dinilai berjalan lambat. Meski status tersangka disebut telah ditetapkan, belum ada kepastian lanjutan, termasuk terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sorotan publik semakin menguat setelah terungkap bahwa terlapor, Faisal Amsir, memiliki rekam jejak dalam kasus penggelapan dana BNI Cabang Radio Dalam senilai Rp50 miliar.

Kasus tersebut bermula dari penempatan dana Rp195 miliar milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada tahun 2001 yang kemudian disalahgunakan. Sebesar Rp50 miliar diketahui mengalir ke rekening Faisal Amsir.

Perjalanan hukumnya berliku, mulai dari tuntutan berat, putusan di tingkat pertama, hingga sempat dibebaskan di tingkat banding. Namun pada 14 April 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan yang bersangkutan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Dalam prosesnya, ia juga sempat berstatus buron.

Dengan latar belakang tersebut, publik mempertanyakan keseriusan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang kini dilaporkan oleh R.

Melalui pernyataannya, R memohon perhatian kepada Prabowo Subianto, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI agar turut mengawal proses hukum kasus ini.

R berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan tidak berlarut-larut, sehingga ia dapat memperoleh keadilan dan kembali menjalani hidup dengan tenang.

“Yang saya inginkan hanya keadilan dan bisa kembali hidup tenang,” ungkap R dalam video pengakuannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian korban untuk bersuara harus diiringi dengan kehadiran negara yang tegas, agar keadilan tidak terus tertunda.

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta: Dukung Pembangunan & Terus Diperkuat
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Kekayaan Intelektual Terhadap IWO
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
HUT TNI ke-80 Tahun di Monas, PW GPA DKI ; Apresiasi Panglima TNI, Militer Sebagai Pilar Pertahanan dan Kemajuan Perekonomian Nasional
PCN Optimis Menangkan Pemilu 2029, Deklarasikan Samsuri Dengan Seruan Persatuan dan Kepemimpinan Bermoral
Dengan Visi NKRI Bertaqwa dan Adil, Samsuri Ditetapkan Sebagai Capres Resmi Partai Cinta Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!