Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI

ACEH ONE

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan sekitar 300 karung berisi material berupa campuran tanah dan batu yang diduga mengandung emas dari lokasi yang terindikasi sebagai tempat praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (26/7/2026).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kasat Samapta, bersama aparatur Kampung Arul Badak. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan, dalam penyisiran tersebut petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pertambangan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pekerja maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter. Lubang tersebut diduga digunakan untuk menggali material yang mengandung emas.

Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan, yakni satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, cangkul, sekop, perangkat listrik tenaga surya, rangkaian kayu penarik tali dari lubang galian, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Abdul Mufakhir mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi, data, dan alat bukti lainnya. Aparatur kampung serta sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas pertambangan di lokasi juga akan dimintai keterangan.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Abdul Mufakhir.

Penertiban lokasi PETI tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. (*)

Berita Terkait

Instruksi Mualem, Dinsos Aceh Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jeget Ayu
Malam Mencekam di Gunung Bakti, Tim URC Polres Subulussalam Ringkus Terduga Pelaku Pengancaman Bersenjata
Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:45 WIB

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Jumat, 4 September 2026 - 15:07 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 19:08 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

PROGRAM PELAKSANAAN HARDIKDA ACEH KE 67 SMA NEGERI 1 BADAR 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru