Bea Cukai Langsa Bersama Satpol PP-WH Aceh Timur Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:41 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 14.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari peredaran pada Rabu (9/10/2025).

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis memberantas rokok ilegal yang merugikan kas negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal yang patuh membayar cukai.

“Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan,” tegas Dwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berawal dari briefing di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, tim gabungan kemudian bergerak terpisah menjadi dua regu. Sasaran operasi difokuskan di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, dua wilayah yang menjadi target pengawasan.

Hasil operasi mencatat pengamanan 705 bungkus rokok atau setara 14.100 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Tim segera menerbitkan lima Surat Bukti Penindakan (SBP) tertanggal 9 Oktober 2025 atas temuan tersebut. Selanjutnya, seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur untuk didokumentasikan sebagai bukti penindakan.

Dwi mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid ini dan berharap sinergi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat, penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal
Satpol PP Provinsi Riau Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Daerah Terpencil Simpang Jernih
MTsN 8 Aceh Timur Bangun Kepercayaan Diri Pelajar melalui Drumband yang Cepat Berkembang
Sengketa Lahan di Aceh Timur, Warga dan Perusahaan Sawit Dimediasi Pemerintah
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Penghalangan Tugas Jurnalistik di Rapat Desa Aceh Timur Berpotensi Langgar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:28 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:09 WIB

Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:20 WIB

Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:59 WIB

Lolos Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel dan RS Bhayangkara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!