Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

ACEH ONE

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:46 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 24, Mei 2026 |  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh menyampaikan keprihatinan serius atas lambatnya realisasi anggaran penanggulangan bencana di Provinsi Aceh, sebagaimana menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum resmi bersama pemerintah daerah, realisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh hingga awal Mei 2026 baru mencapai 43,14% atau Rp11,56 triliun dari total Rp26,80 triliun. Kondisi ini dinilai belum mencerminkan sense of urgency dalam menghadapi situasi pascabencana yang masih membutuhkan percepatan penanganan.

Sikap Partai Gelora Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh, Dicky Saputra, menyampaikan bahwa:
“Dalam kondisi darurat dan pascabencana, anggaran bukan untuk disimpan, tetapi untuk segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Lambatnya serapan anggaran adalah bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat.”

Partai Gelora Aceh menilai bahwa keterlambatan ini berpotensi memperpanjang masa pemulihan masyarakat, khususnya dalam:

• Pembangunan hunian tetap bagi korban bencana
• Perbaikan infrastruktur publik
• Normalisasi sungai dan mitigasi bencana lanjutan
• Pemulihan ekonomi masyarakat terdampak

Penegasan dan Dorongan Kebijakan
Sejalan dengan pernyataan KPK yang meminta percepatan realisasi anggaran dalam kondisi darurat, Partai Gelora Aceh memberikan beberapa penegasan penting:

1. Percepatan Serapan Anggaran adalah Kewajiban Moral dan Administratif
Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota harus segera mempercepat realisasi anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

2. Hentikan Pola Birokrasi Lambat dan Menunggu
Budaya administratif yang pasif harus diubah menjadi responsif dan proaktif. Dalam situasi darurat, kecepatan adalah kunci.

3. Fokus pada Kebutuhan Rakyat, Bukan Formalitas Anggaran
Setiap rupiah anggaran harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

4. Evaluasi Dana Hibah yang Tidak Tepat Sasaran
Partai Gelora Aceh juga mendorong evaluasi terhadap alokasi dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal yang telah memiliki pembiayaan dari APBN, agar tidak terjadi pemborosan anggaran daerah.

Seruan untuk Pemerintah Aceh
DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk:
• Segera melakukan percepatan penyerapan anggaran sebelum memasuki semester II tahun 2026
• Memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawasan seperti LKPP dan BPKP
• Mengedepankan transparansi kepada publik terkait penggunaan anggaran bencana
• Menjadikan pemulihan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan sekadar target administratif

Penutup
Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat. Dalam situasi pascabencana, kehadiran negara harus nyata, cepat, dan tepat sasaran.

“Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh aksi. Anggaran yang lambat adalah keadilan yang tertunda.”

Dicky Saputra
Ketua DPW Aceh

Sumber Informasi
1. aceh.antaranews.com⁠
2. Berbagai sumber

Berita Terkait

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Suryadi Djamil Soroti Film “Pesta Babi”, Ingatkan Publik Tak Terjebak Penyederhanaan Narasi Papua
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak
Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:46 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:46 WIB

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:42 WIB

Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:36 WIB

Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:04 WIB

Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!