Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Ganja, Puluhan Kilogram Diamankan di Kecamatan Ketambe

ACEH ONE

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:06 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian Polres Aceh Tenggara. Seorang pelaku berinisial AN (21), yang diketahui merupakan seorang pelajar/mahasiswa, diamankan saat membawa puluhan kilogram ganja di wilayah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Lawe Sembah Ikan, Kecamatan Ketambe. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat dengan berat 17,80 kilogram, 3 karung/goni warna putih, 1 unit handphone merek Redmi Note 11 dan 1 unit mobil Toyota Calya warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 13.00 WIB Team Opsnal Sat Narkoba Polres Agara menerima informasi terkait adanya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapati kendaraan yang dimaksud melintas. Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan tiga karung di bagian jok belakang mobil yang setelah dibuka berisi paket ganja siap edar.

Pelaku AN Warga Desa Kisaran Baru Kecamatan Kota kisaran Barat Kabupaten Asahan mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk dibawa ke Kota Medan dan rencananya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H dalam keterangannya menegaskan bahwa Polres Agara akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Bukan Aspirasi Publik, tapi Serangan Terselubung: Bongkar Siapa Dalang Spanduk Provokatif
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Kapolres Aceh Tenggara Berikan Plakat Penghargaan kepada Pimpinan Media
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Segera Perbaiki Berita yang Tidak Berdasarkan Fakta dan Data
Kapolres Aceh Tenggara Ajak Elemen Masyarakat Maknai Ramadan Lewat Tradisi Meugang
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:28 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:09 WIB

Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:20 WIB

Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:59 WIB

Lolos Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel dan RS Bhayangkara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!