5.000 Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP-WH Pidie Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Cukai

ACEH ONE

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:02 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 07 Oktober 2025 – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie, dengan pendampingan dari Satuan Polres Pidie, dan Kodim Pidie melaksanakan operasi gabungan pengawasan rokok ilegal pada Kamis, 02 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang terindikasi menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Hasil operasi mencatat capaian, yaitu penyitaan sebanyak 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, TNI dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong. Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan terus hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, Rokok dengan pita cukai bekas. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.

Penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal ini menjadi bukti bahwa masih banyak potensi penerimaan negara yang harus dijaga. Apabila dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai, yang sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat, pedagang, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting agar rokok ilegal tidak lagi mendapat ruang di pasaran.

Dengan dilaksanakannya operasi gabungan ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, serta memastikan setiap produk hasil tembakau yang beredar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak
Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!