Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mencopot Aliman dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Sebagai pengganti sementara, posisi tersebut kini diisi oleh Kariamansyah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025. Dalam surat tersebut, Kariamansyah yang kini menjabat sebagai Sekretaris DKP Aceh diberi tugas tambahan untuk menjalankan fungsi kepala dinas selama masa penugasan.
“Terhitung mulai 25 September 2025, melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sampai dengan paling lama tiga bulan,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Dasar hukum pergantian ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/29/2025 tentang pembebasan sementara Aliman dari tugas jabatan. Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta Plt Inspektur Aceh.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh mengenai alasan pencopotan Aliman. Namun, sumber internal menyebut langkah itu merupakan bagian dari penataan dan penyegaran di lingkungan birokrasi Pemerintah Aceh.***
























