Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Aceh Jaya

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:44 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Putra Irwansyah, terpidana kasus tambang ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Putra terbukti melakukan penambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ali Rasab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Putra berada di Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya. Sebelumnya, ia sudah dipanggil untuk menjalani hukuman, tetapi mangkir dan melarikan diri.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh dan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk dieksekusi,” lanjut Ali Rasab.

Atas permintaan keluarga, Putra Irwansyah nantinya akan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Malam Mencekam di Gunung Bakti, Tim URC Polres Subulussalam Ringkus Terduga Pelaku Pengancaman Bersenjata
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil Soroti Film “Pesta Babi”, Ingatkan Publik Tak Terjebak Penyederhanaan Narasi Papua

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:44 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:03 WIB

Ratusan Lembar Seng Raib, Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Disorot Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:55 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:10 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Saluran Air dan Jalan Nasional Bersih Total dari Material Sedimen Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:18 WIB

Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Sudah Bersih Pascabanjir, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Pengguna Jalan Aman

Senin, 4 Mei 2026 - 23:12 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Kamis, 23 April 2026 - 02:28 WIB

Bukan Aspirasi Publik, tapi Serangan Terselubung: Bongkar Siapa Dalang Spanduk Provokatif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!