Tampar Anak 7 Tahun, Anggota DPRA Divonis 4 Bulan Penjara

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:47 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (25/9/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Mawardi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan perintah penahanan.

Kasus ini mencuat setelah Mawardi diduga menampar seorang anak berusia 7 tahun. Orang tua korban, Joko Hadi Sucipto, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Barat hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU menilai Mawardi bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi, menyebut vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Perkara ini belum inkrah, sehingga yang bersangkutan belum ditahan. Jika sudah inkrah, tentu akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kuasa hukum Mawardi diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah mengajukan banding atas vonis tersebut atau menerima putusan pengadilan.

Berita Terkait

Malam Mencekam di Gunung Bakti, Tim URC Polres Subulussalam Ringkus Terduga Pelaku Pengancaman Bersenjata
Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Residivis Pencurian di Sabang Kembali Diamankan Polisi
Lolos Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel dan RS Bhayangkara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:44 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:03 WIB

Ratusan Lembar Seng Raib, Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Disorot Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:55 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:10 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Saluran Air dan Jalan Nasional Bersih Total dari Material Sedimen Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:18 WIB

Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Sudah Bersih Pascabanjir, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Pengguna Jalan Aman

Senin, 4 Mei 2026 - 23:12 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Kamis, 23 April 2026 - 02:28 WIB

Bukan Aspirasi Publik, tapi Serangan Terselubung: Bongkar Siapa Dalang Spanduk Provokatif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!