Andrian Pelis: Bantuan Langsung Tunai Dikepras, Ini Pengkhianatan Terhadap Rakyat

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 22:55 WIB

50412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane   — Dana Desa Istiqamah Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi perhatian publik setelah ditemukan dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan alokasi tahap pertama. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Andrian Pelis, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan amanah regulasi nasional.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp598.946.000, desa tersebut telah mencairkan tahap pertama senilai Rp281.027.600 pada 26 Maret 2024. Namun, alokasi untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang seharusnya menjadi prioritas utama dan wajib mencapai minimal 40 persen dari total pagu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, ternyata hanya disalurkan sebesar Rp35,7 juta atau sekitar 12,7 persen.

Ketimpangan ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap hak masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama program BLT. Sementara BLT disalurkan jauh di bawah proporsi yang ditentukan, dana justru banyak diarahkan untuk proyek pembangunan fisik seperti jalan rabat beton permukiman sebesar Rp100 juta dan jalan usaha tani sebesar Rp93,7 juta. Keputusan penggunaan anggaran ini memunculkan pertanyaan serius mengenai skala prioritas dan urgensinya di tengah keterbatasan ekonomi warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, belanja lain seperti honorarium operator desa sebesar Rp7,2 juta serta biaya penyelenggaraan informasi publik sebesar Rp1 juta, meski masih dalam batas aturan, turut menegaskan kecenderungan belanja yang lebih berorientasi pada perangkat, bukan penerima manfaat langsung. Ini menjadi sinyal bahwa transparansi dan prinsip keadilan sosial tidak berjalan semestinya.

Audit internal mencatat bahwa penyaluran tahap pertama tidak menggambarkan keberpihakan terhadap program prioritas nasional, dan membuka ruang lebar bagi terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran. Hingga saat ini, pencairan tahap kedua belum dilakukan, yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk menalangi kekurangan BLT. Kekosongan ini semakin memperbesar potensi pelanggaran terhadap regulasi Dana Desa.

Andrian menyampaikan kepada awak media pada Jumat, 26 September 2025, bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut tanpa koreksi, maka masyarakat miskin akan terus mengalami kerugian ganda: tidak mendapatkan hak, serta menyaksikan anggaran lebih banyak terserap pada proyek yang efektivitas dan urgensinya layak dipertanyakan.

“Kalau ini terus dilanjutkan tanpa pengusutan, artinya negara lewat aparatnya membiarkan penyimpangan berjalan terbuka. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keadilan sosial bagi yang paling lemah,” tegas Andrian.

Ia mendesak agar Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan segera turun tangan mengaudit laporan penggunaan tahap pertama Dana Desa Istiqamah, dan memastikan penelusuran atas dugaan pelanggaran dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Istiqamah melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 September 2025, belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dimaksud.

Jika tidak segera ada tindakan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana desa dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Dana Ketahanan Pangan 2025 Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Lembah Haji Tagih Transparansi dan Audit Menyeluruh
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Ratusan Lembar Seng Raib, Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Disorot Warga
Dana Negara Masuk Rekening Personal, Dugaan Pengelolaan BOK Puskesmas Lawe Dua Tuai Tanda Tanya Besar
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
BPJN 3.5 Pastikan Saluran Air dan Jalan Nasional Bersih Total dari Material Sedimen Pascabanjir

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:37 WIB

Viral! Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Tantang Dun Belanda Buka Bukti dan Identitas Wartawan yang Dituduh Memeras

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:11 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:08 WIB

Jelang Akhir Tahun, Kapolres Gayo Lues Siagakan Personel untuk Tegakkan Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:31 WIB

error: Content is protected !!