Mahasiswa Kepung Kejati Aceh, Desak Usut Dugaan Korupsi PUPR dan KKN Seleksi PPPK Aceh Selatan

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:04 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (8/1/2025).

Aksi ini menjadi sorotan setelah massa menyampaikan tudingan serius terkait dugaan praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Musda Yusuf menyatakan bahwa demonstrasi tersebut berangkat dari temuan resmi negara. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 25 paket pekerjaan belanja jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR Aceh, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp9,59 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Musda, temuan tersebut tidak dapat direduksi sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang bersifat terstruktur dan sistematis, melibatkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga rekanan pelaksana proyek. “Ini adalah kejahatan terhadap keuangan negara dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat Aceh. Infrastruktur yang seharusnya menopang kesejahteraan justru diduga dijadikan ladang bancakan,” ujarnya lantang di hadapan massa aksi.

Selain sektor infrastruktur, mahasiswa juga menyoroti dugaan KKN di Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan. Nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat, Annadwi, disebut dalam orasi sebagai pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Dugaan tersebut mencuat menyusul kelulusan istrinya dalam seleksi PPPK, yang dinilai tidak transparan dan melampaui banyak guru honorer yang telah lama mengabdi.

Tudingan itu diperkuat oleh pengakuan puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Aceh Selatan. Mereka menyebut adanya praktik pungutan liar yang berlangsung secara sistematis, mulai dari dugaan setoran Rp10–30 juta untuk penempatan kepala sekolah, potongan 1 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap pencairan, tambahan aliran dana hingga 3 persen melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga dugaan penarikan kembali gaji guru dan tenaga kontrak pada periode Juli-Desember 2023.

Lebih jauh, massa aksi juga mengungkap adanya pengakuan pemberian uang Rp500 ribu setiap kali kunjungan sekolah. Praktik tersebut, menurut mereka, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini, mahasiswa menilai tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, Inspektorat, maupun Dinas Pendidikan Aceh. Pembiaran ini dinilai mencederai komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam agenda pemberantasan korupsi dan reformasi pendidikan. “Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang rente kekuasaan. Jika ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi masa depan generasi Aceh,” kata Musda.

Dalam pernyataan sikapnya, ALAMP AKSI mendesak Kejati Aceh untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI secara hukum tanpa tebang pilih, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh, PPK, serta pihak rekanan yang terlibat dalam 25 paket pekerjaan bermasalah. Mereka juga menuntut Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan KKN dalam seleksi PPPK di Aceh Selatan, termasuk dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat pendidikan.
Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor, bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam UU ASN, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta mencederai semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Mereka menuntut pembongkaran seluruh aktor yang terlibat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Di akhir aksi, massa menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perlawanan moral yang konstitusional. “Bagi kami, diam adalah pengkhianatan. Selama hukum belum ditegakkan dan keadilan belum dirasakan rakyat, perlawanan ini akan terus hidup,” tutup Musda Yusuf.

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil Soroti Film “Pesta Babi”, Ingatkan Publik Tak Terjebak Penyederhanaan Narasi Papua
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:09 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:55 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24 WIB

Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terbaru

error: Content is protected !!