BANDA ACEH — Pergantian Inspektur Aceh dari Abdullah kepada Kausar Hanum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menuai sorotan tajam masyarakat. Penonaktifan Abdullah dari jabatan strategis tersebut menimbulkan sejumlah tanya, terutama di tengah proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara yang sedang berlangsung terhadap dirinya.
Pengisian jabatan Plt Inspektur oleh Kausar Hanum pun menjadi perbincangan luas. Hal ini disebabkan Kausar Hanum sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh dan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Biro Umum Setda Aceh, Gamal Abdul Nasir. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi dan potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan pemerintahan provinsi.
Biro Umum Setda Aceh yang dipimpin Gamal Abdul Nasir tercatat mengelola anggaran besar, yakni sekitar Rp208,59 miliar untuk tahun 2026. Ruang lingkup tugas Biro ini pun strategis, mencakup pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga urusan rumah tangga dan kendaraan pejabat. Dengan besarnya nilai anggaran dan luasnya wewenang, posisi Kepala Biro Umum memegang pengaruh administratif signifikan di lingkup Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam situasi ini, muncul urgensi agar Pemerintah Aceh secara terbuka menjelaskan latar belakang pembebastugasan Abdullah, dasar penunjukan Kausar Hanum, serta langkah yang diambil untuk mencegah dan mengantisipasi konflik kepentingan antara pejabat pengelola anggaran dengan pejabat pengawas. Penegasan ini penting mengingat Inspektorat memainkan peran sentral dalam fungsi pengawasan internal serta menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Meski hubungan keluarga tidak serta-merta menjadi bukti praktik kolusi atau nepotisme, proses penempatan pejabat publik harus tetap berpijak pada merit system, transparansi, dan pertimbangan objektif. Pemerintah Aceh diminta dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar membantah rumor atau dugaan.
Pertanyaan yang mengemuka kini adalah apakah langkah pembebastugasan Abdullah beserta penunjukan Kausar Hanum memang murni keputusan administratif sesuai mekanisme berlaku, atau terdapat pertimbangan-pertimbangan lain yang perlu diklarifikasi. Selain itu, publik juga menanti respons Pemerintah Aceh terkait potensi persepsi publik mengenai adanya jejaring kekuasaan melalui hubungan keluarga di jajaran birokrasi.
Kepercayaan masyarakat terhadap independensi sistem pengawasan Pemerintah Aceh kini dipertaruhkan. Jawaban tegas dan terbuka dari pemerintah sangat diperlukan, agar integritas tata kelola keuangan dan kebijakan publik dapat terjaga. Pemerintah juga diharapkan segera melakukan telaah conflict of interest secara komprehensif agar setiap penunjukan pejabat benar-benar sesuai kebutuhan dan kompetensi organisasi, bukan berdasar jejaring personal atau kedekatan keluarga. (*)

























