Oknum Ir. H. T.A Kha, MM Di Somasi KRN Menjual Tanah yang Bukan Haknya

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 22:30 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang tokoh figur publik yang kini sudah 2 periode menjadi anggota DPR-RI, sekaligus Ketua Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, Oknum Ir. H. T.A.Kha, MM telah melanggar wewenangnya sebagai salah satu publik figur dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, informasi terkait somasi yang di dapat awak media (tim investigasi) dari sumber yang terpercaya, isi somasi tak lain adalah undangan untuk pemanggilan Ir. H. T.A Kha, MM oleh kuasa hukum korban, Sofyan M. Diah. MBA.

Menurut salah satu tokoh pakar hukum, Advokat Law Office Tri Habibi, SH MH menjelaskan kepada media, Jumat (26/09/2025), terkait somasi undangan dari kuasa hukum korban yaitu Sofyan M. Diah MBA.

Menurutnya, perihal jual beli ini masih dalam keadaan rancu, sebab tidak ada dasar untuk menetapkan bahwa Tanah tersebut milik siapa, karena bukan tidak mungkin masalah perdata menjadi Pidana oleh adanya transaksi jual beli tersebut, bahkan menurut saya, selidiki lebih dalam terlebih dahulu dari dasarnya hingga notaris yang membuatnya” Ujar Habibi SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun disisi lain, tidak menutup kemungkinan bahwa oknum Penjual yang konon katanya salah satu Oknum Anggota DPR RI berinisial TA.KH, MM dari partai Gerindra telah bekerja sama dengan pihak BPN untuk menghalalkan segala cara.

Menurut sumber lain DPP LBH Sibhara (Lembaga Bantuan Hukum) Siaga Bhayangkara bidang Hukum Pidana dan perdata menyebutkan bahwa Tidak menutup kemungkinan adanya Intimidasi dari pihak Oknum Anggota DPR RI yang menekan Oknum Pihak BPN untuk membuat surat Tanah palsu agar bisa diperjual belikan kepada masyarakat.

Terkait Hal ini, Kantor Hukum Tri Habibi, SH MH dan DPP LBH Sibhara menekankan dan juga meminta kepada pihak yang berkompeten untuk mengusut tuntas Terkait unsur dugaan pemalsuan surat Tanah yang masih dalam arti kata harus ditelusuri lebih jauh dasarnya. Serta pihak pihak yang bersangkutan” Ungkap nya. (RILIS)

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil Soroti Film “Pesta Babi”, Ingatkan Publik Tak Terjebak Penyederhanaan Narasi Papua
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:09 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:55 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24 WIB

Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terbaru

error: Content is protected !!