PIDIE — Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal memasang sejumlah spanduk imbauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Minggu (28/9/2025). Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pihak pengelola SPBU agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH ini dilakukan serentak di sembilan titik SPBU yang tersebar di beberapa kecamatan. SPBU yang menjadi lokasi pemasangan di antaranya berada di Gampong Gintong (Grong-Grong), Pulo Pisang (Pidie), Blok Sawah (Kota Sigli), Mali Guyui (Sakti), Bambi (Peukan Baro), Simpang Keumangan (Mutiara), Blang Malu (Mutiara Timur), Jok Tanjong (Padang Tiji), dan Pulo Mesjid (Tangse).
Menurut AKP Dedy, pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap penyimpangan distribusi bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah.
“Melalui imbauan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat dan pihak SPBU agar menyalurkan BBM sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan, seperti pengisian ke kendaraan lansir atau antrean yang tidak wajar, harus dicegah sejak dini,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, selain pemasangan media spanduk, personel Tipidter turut memberikan sosialisasi langsung kepada para pengawas SPBU. Mereka diingatkan agar menegakkan aturan dan tidak memberi celah bagi oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan BBM subsidi di luar ketentuan.
Upaya Polres Pidie ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara. (Padank)

























