Sidang Kasus Yakarim Memanas, APH Dituding Jadikan Hukum Sebagai Alat Tekanan

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 02:00 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Persidangan lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang warga Aceh Singkil, Yakarim Munir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (24/9/2025). Sidang tersebut kembali menghadirkan sorotan tajam, kali ini datang dari tim penasihat hukum terdakwa yang menilai terdapat indikasi kuat kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum terdakwa, Azuar, SH, secara terbuka mengkritik kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya tidak menjunjung prinsip keadilan dalam menangani perkara ini. Ia menuding proses penyidikan dilakukan secara tidak proporsional dan cenderung dipaksakan.

“Kami melihat dari awal bahwa perkara ini sangat sarat dengan upaya kriminalisasi. Klien kami seolah sudah diposisikan bersalah sebelum fakta-fakta diuji di pengadilan. Ini lebih kepada siapa yang punya kuasa, bukan siapa yang benar,” ujar Azuar usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Azuar menilai proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terlalu tergesa dan tidak obyektif. Ia menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menjerat kliennya sebagai tidak memadai dan bertentangan satu sama lain, termasuk keterangan sejumlah saksi yang dianggap tidak sinkron.

“Jika hanya berdasarkan bukti yang lemah tapi diarahkan menjadi pidana—sementara sebenarnya ini bisa diselesaikan secara perdata—maka itu sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Azuar juga menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang dianggap tidak objektif dalam menyusun dakwaan. Ia menduga ada dorongan dari luar untuk mempercepat proses hukum tanpa mempertimbangkan konteks hubungan bisnis yang melatarbelakangi perkara.

“Ini bukan penegakan hukum yang sehat. Jika penegakan hukum dijalankan untuk memenuhi tekanan atau target tertentu, maka citra keadilan jadi taruhan,” ujar Azuar.

Di luar ruang sidang, puluhan warga dan kerabat terdakwa turut hadir memberikan dukungan moril. Mereka membawa harapan yang sama: agar pengadilan menjadi tempat terakhir di mana keadilan bisa ditegakkan secara netral dan bebas dari intervensi.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai orang kecil jadi korban dari permainan kekuasaan,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh seorang rekan bisnis Yakarim pada awal 2024. Di dalamnya, termuat tuduhan bahwa Yakarim telah menggelapkan dana dalam sebuah kesepakatan usaha.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, kasus tersebut lebih tepat diproses sebagai sengketa perdata, karena memiliki unsur wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis yang sah, dan bukan sebagai pidana murni.

“Kalau ini dipidana, maka hampir semua sengketa bisnis bisa berakhir di meja hijau dengan kriminalisasi. Ini preseden yang buruk bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Azuar.

Menutup keterangannya, Azuar menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim mampu bersikap profesional, netral, dan berintegritas dalam memutus perkara ini.

“Kami masih percaya bahwa keadilan belum mati. Pengadilan adalah benteng terakhir bagi rakyat kecil. Dan kami berharap benteng itu masih tegak berdiri,” ujarnya mengakhiri.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum. Seluruh pihak terkait diminta untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Laporan: Syahbudin Padank

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!
Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Residivis Pencurian di Sabang Kembali Diamankan Polisi
Lolos Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel dan RS Bhayangkara

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:46 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:46 WIB

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:42 WIB

Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:36 WIB

Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:04 WIB

Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!