Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Aceh Jaya

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:44 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Putra Irwansyah, terpidana kasus tambang ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Putra terbukti melakukan penambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ali Rasab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Putra berada di Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya. Sebelumnya, ia sudah dipanggil untuk menjalani hukuman, tetapi mangkir dan melarikan diri.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh dan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk dieksekusi,” lanjut Ali Rasab.

Atas permintaan keluarga, Putra Irwansyah nantinya akan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Malam Mencekam di Gunung Bakti, Tim URC Polres Subulussalam Ringkus Terduga Pelaku Pengancaman Bersenjata
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil Soroti Film “Pesta Babi”, Ingatkan Publik Tak Terjebak Penyederhanaan Narasi Papua

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:09 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:55 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24 WIB

Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terbaru

error: Content is protected !!