Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Aceh Jaya

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:44 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Putra Irwansyah, terpidana kasus tambang ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Putra terbukti melakukan penambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ali Rasab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Putra berada di Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya. Sebelumnya, ia sudah dipanggil untuk menjalani hukuman, tetapi mangkir dan melarikan diri.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh dan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk dieksekusi,” lanjut Ali Rasab.

Atas permintaan keluarga, Putra Irwansyah nantinya akan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.

Berita Terkait

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak
Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:53 WIB

Kalapas Kelas IIA Binjai dan Kapolres Binjai Jalin Silaturrahmi

Senin, 9 Maret 2026 - 22:53 WIB

Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP

Senin, 9 Maret 2026 - 20:47 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Kalapas Binjai Wawan Irawan Buka Puasa Bersama Petugas dan Warga Binaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:27 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!