Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025, Respons Dinamika Pembangunan Daerah

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 16:25 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar, masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (24/9/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati Muharram menjelaskan bahwa perubahan APBK tahun anggaran 2025 diperlukan menyusul terjadinya sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum APBD sebelumnya. Penyesuaian ini dijalankan untuk memastikan bahwa program dan sasaran pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.

“Perubahan ini didasarkan pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 161, yang menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, pergeseran anggaran, maupun adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) yang perlu digunakan,” papar Muharram dalam pidatonya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini penting agar pemerintah daerah dapat terus merespon dinamika kebutuhan pembangunan, termasuk menyesuaikan struktur dan postur anggaran sesuai prioritas terbaru.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, menyatakan bahwa penyusunan perubahan APBK tahun anggaran 2025 merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus implementasi dari dasar hukum yang berlaku di bidang pemerintahan daerah.

“Penyusunan perubahan APBK merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran yang sah dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019. Ini menjadi langkah penting untuk menjaga fleksibilitas dan efektivitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Abdul Muchti menilai, perubahan APBK menjadi sesuatu yang krusial, mengingat tingginya dinamika pembangunan, baik di tingkat nasional maupun regional, serta berbagai faktor eksternal dan internal lainnya, yang turut memengaruhi capaian program pemerintah daerah.

“APBK merupakan instrumen utama yang digunakan pemerintah daerah dalam merealisasikan berbagai kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perubahan anggaran harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan terkini secara tepat,” tegasnya.

Adapun dalam struktur perubahan anggaran, tercatat bahwa rencana penerimaan pembiayaan sebelum perubahan adalah sebesar Rp25.000.000.000,00, sedangkan dalam perubahan menjadi Rp77.836.858.441,36. Untuk pengeluaran pembiayaan, baik sebelum maupun sesudah perubahan, ditetapkan sebesar Rp52.836.858.441,36.

Rapat paripurna tersebut menjadi awal dari rangkaian pembahasan lebih lanjut antara DPRK dan Pemkab Aceh Besar untuk merumuskan kebijakan anggaran yang adaptif, bertanggung jawab, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Masyarakat Km Malahayati Meminta Kepada BPJN Agar Jalan Malahayati Aceh Besar Dibangun Dua Jalur

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Residivis Pencurian di Sabang Kembali Diamankan Polisi

Kamis, 30 Okt 2025 - 23:44 WIB