Operasi PT Hopson Diduga Tetap Berjalan, Aktivis Sebut Negara Sedang Dipermalukan di Gayo Lues

ACEH ONE

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:07 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Siang itu Minggu, 24 Mei 2026, angin perbukitan Gayo Lues membawa aroma tajam dari cerobong yang kembali menghitamkan langit Kecamatan Rikit Gaib. Pabrik PT Hopson Aceh Industri, yang dinyatakan dibekukan sejak putusan rapat lintas instansi awal Mei lalu, lagi-lagi ketahuan beroperasi di bawah terik matahari. Tiada sembunyi. Segala keputusan resmi hanya jadi deretan kata di atas kertas; mesin pabrik berdengung tanpa mengindahkan perintah penghentian.

Keberanian ini bukan peristiwa tunggal. Sudah beberapa kali, aktivitas produksi PT Hopson tetap berjalan meskipun hasil rapat bersama pejabat pemerintah Aceh menegaskan penghentian mutlak sampai seluruh dokumen izin dan lingkungan dipenuhi. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai, insiden ini sudah masuk wilayah pembangkangan terbuka terhadap hukum negara. “Negara dipermalukan; sanksi administratif malah jadi bahan tertawaan. Di mana pengawas, di mana aparat? Kalau semua diam, yang menang jelas bukan hukum,” sindir Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi pabrik di tengah sanksi menjadi potret buruk lemah dan berantakannya rantai pengawasan. Fungsi perizinan, pemantauan, hingga tangan-tangan aparat terhenti hanya sebatas rapat dan pidato. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada garis polisi, dan penyegelan apalagi. Masyarakat hanya bisa menjadi saksi dan korban limbah yang perlahan menghancurkan tanah, air, dan kesempatan mereka memanen tanpa was-was tiap musim. Suara protes dari warga berhamburan, dari petani yang sawahnya gagal panen, dari keluarga yang mulai mengeluhkan bau tak sedap setiap kali limbah mengalir di tepi kebun dan aliran air rumah.

Regulasi sudah terang; sanksi pembekuan mengunci seluruh kegiatan produksi, distribusi, hingga proses administrasi perusahaan. Namun praktik di lapangan seolah mengabadikan pesan: aturan hanya berlaku bagi yang lemah. Barisan pejabat dan pengawas berubah jadi penonton tetap, entah karena kekurangan nyali atau sudah larut dalam logika kompromi. PT Hopson semakin gagah meneguhkan preseden bahwa di Aceh masih ada ruang luas bagi perusahaan yang berani mengambil risiko mencemooh keputusan negara.

Yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian struktural—ini sudah masuk wilayah pembiaran aktif. Sanksi dan perintah pemerintah provinsi diabaikan secara terang-terangan dan terekam bukti visual. Negara gagal menghadirkan ketegasan. Masyarakat kembali dirampas hak atas lingkungan hidup sehat, dan keadilan sosial semakin jauh dari jangkauan petani desa dan anak-anak di sekitar jalur limbah pabrik.

Keadaan ini menyisakan pertanyaan tajam di tengah publik: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini? Siapa yang menikmati kenyamanan dari operasi ilegal, dan apa makna semua rapat serta dokumen jika muaranya hanya jadi permainan waktu bagi perusahaan bandel? Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas di daerah kini benar-benar diuji keberaniannya di hadapan rakyat sendiri.

Jika negara tidak bergerak setelah pabrik kembali beroperasi di siang bolong, sejarah akan mencatat: di Gayo Lues, hukum dan negara pernah absen ketika dibutuhkan. Ketika suara mesin pabrik lebih didengar ketimbang teriakan warga yang menanggung bau dan air kotor. Ketika aturan hanya dijalankan oleh mereka yang tak punya kuasa, dan keadilan menjadi urusan administrasi tanpa ruh. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan bila hari ini—dan hari-hari mendatang—publik akhirnya percaya: hukum lingkungan di Aceh benar-benar sudah dipreteli di tengah siang hari. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Aktivitas Produksi, Ketegasan Penegakan Hukum Dipersoalkan
Klaim Patuh Tak Menghapus Banyak Pelanggaran, PT Rosin Kian Didesak Dibekukan dari Hulu ke Hilir
Sorotan atas PT Rosin Internasional Menguat setelah Temuan Pengawasan Lingkungan
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Ketika Prinsip Hukum Acara Pidana Dipersoalkan Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Janggal, Surat Keterangan Tak Sah Jadi Sorotan di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Kekerasan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Akan Dilaporkan, Penegak Hukum Didesak Segera Tahan Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:09 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:55 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24 WIB

Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terbaru

error: Content is protected !!