Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

ACEH ONE

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 19:52 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 23 April 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang mengakibatkan meninggalnya seorang dokter wanita.

Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 25 adegan diperagakan langsung oleh tersangka FA,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.

Diketahui, korban bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS) yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan diketahui masih bertetangga dengan korban.

Dalam proses rekonstruksi, kegiatan turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta anggota, serta dihadiri oleh personel Polres Gayo Lues guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H. beserta personel, perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, personel Polres Gayo Lues, serta tersangka FA.

Dari hasil pelaksanaan, rekonstruksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sekecil apa pun, melalui Polres Gayo Lues atau layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Aktivitas Produksi, Ketegasan Penegakan Hukum Dipersoalkan
Operasi PT Hopson Diduga Tetap Berjalan, Aktivis Sebut Negara Sedang Dipermalukan di Gayo Lues
Klaim Patuh Tak Menghapus Banyak Pelanggaran, PT Rosin Kian Didesak Dibekukan dari Hulu ke Hilir
Sorotan atas PT Rosin Internasional Menguat setelah Temuan Pengawasan Lingkungan
Ketika Prinsip Hukum Acara Pidana Dipersoalkan Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Janggal, Surat Keterangan Tak Sah Jadi Sorotan di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Kekerasan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Akan Dilaporkan, Penegak Hukum Didesak Segera Tahan Pelaku
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:07 WIB

Operasi PT Hopson Diduga Tetap Berjalan, Aktivis Sebut Negara Sedang Dipermalukan di Gayo Lues

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:00 WIB

Klaim Patuh Tak Menghapus Banyak Pelanggaran, PT Rosin Kian Didesak Dibekukan dari Hulu ke Hilir

Minggu, 26 April 2026 - 22:41 WIB

Sorotan atas PT Rosin Internasional Menguat setelah Temuan Pengawasan Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 19:52 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 8 April 2026 - 01:03 WIB

Ketika Prinsip Hukum Acara Pidana Dipersoalkan Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 21:55 WIB

Alat Bukti Janggal, Surat Keterangan Tak Sah Jadi Sorotan di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Rabu, 1 April 2026 - 18:40 WIB

Kekerasan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Akan Dilaporkan, Penegak Hukum Didesak Segera Tahan Pelaku

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!