Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

ACEH ONE

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 23:13 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai kembali menunjukkan komitmen serius memberantas peredaran narkoba dan praktik pelanggaran di dalam lapas.

Petugas menggelar penggeledahan mendadak di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Rabu (1/4/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya poin pemberantasan narkoba dan penipuan di lapas serta rutan, hingga pedoman Satops Patnal Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas IIA Binjai Nomor WP.2.PAS.PAS.3.PK.08.05-905 tanggal 4 April 2026.

Sebanyak 21 personel pengamanan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) menyasar kamar Blok C mulai dari kamar C-10 hingga C-17. Razia berlangsung pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Sebelum penggeledahan dimulai, Ka KPLP memberikan arahan kepada seluruh petugas agar bertindak profesional, humanis, serta tetap menjunjung etika dan hak warga binaan selama pemeriksaan berlangsung.

Petugas kemudian membuka kamar hunian satu per satu. Warga binaan dikeluarkan secara bergiliran untuk pemeriksaan badan, sementara tim lainnya melakukan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa kabel, headset, ikat pinggang, potongan besi, paku, dua sendok besi, terminal kabel, kartu domino, kartu remi, dua pisau rakitan serta dua gunting.

Seluruh barang langsung diamankan, dicatat dan diinventarisir dalam berita acara penggeledahan sebelum akhirnya dimusnahkan pada pukul 20.10 WIB.

Yang menjadi perhatian utama, petugas memastikan tidak ditemukan handphone maupun narkoba dalam razia tersebut.

Kalapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menegaskan kegiatan ini merupakan langkah preventif berkelanjutan guna menciptakan lapas yang bersih dari narkoba serta bebas dari berbagai modus pelanggaran.

“Penggeledahan akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan sebagai upaya deteksi dini serta mencegah kebocoran informasi,” tegasnya.

Ia juga memastikan setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman register F apabila ditemukan warga binaan memiliki handphone atau narkoba.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Laporan hasil penggeledahan telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan berjenjang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Lapas Binjai dalam memperkuat keamanan serta mendukung kebijakan nasional mewujudkan lapas bersih dari narkoba dan praktik penipuan.(AVID)

Berita Terkait

Kalapas Kelas IIA Binjai dan Kapolres Binjai Jalin Silaturrahmi
Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP
Ramadan Penuh Berkah, Kalapas Binjai Wawan Irawan Buka Puasa Bersama Petugas dan Warga Binaan
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!