Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lima orang advokat mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan lantaran dirumuskan tanpa batasan yang jelas.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 itu berpijak pada kekhawatiran adanya pelanggaran prinsip legalitas, kepastian hukum, serta asas lex certa dalam hukum pidana.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), Pemohon II, Anggara Suwahju, menegaskan bahwa frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” yang termuat dalam Pasal 21, bersifat kabur dan multitafsir. “Rumusan itu bisa ditarik ke mana saja sehingga menjadi pasal karet yang rawan digunakan sewenang-wenang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggara hadir bersama Pemohon I Irianto Subiakto, Pemohon III Emir Zullarwan Pohan, serta Pemohon V Febi Yonesta. Sementara Pemohon IV, Zainal Abidin, berhalangan hadir.

Menurut para Pemohon, frasa-frasa tersebut tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akibatnya, tafsir atas Pasal 21 UU Tipikor dapat bergantung sepenuhnya pada subjektivitas aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Pasal 21 UU Tipikor sendiri menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis Panel Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini dipimpin Enny Nurbaningsih dengan didampingi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur. Dalam sidang, Ridwan menyoroti permohonan para advokat, terutama potensi kekosongan hukum apabila MK langsung membatalkan pasal tersebut. “Kalimat dalam petitum Saudara bisa menimbulkan kekosongan hukum. Perhatikan dengan cermat agar tidak justru merusak aturan yang ada,” kata Ridwan dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum menutup sidang menyatakan, para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB.

Berita Terkait

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal
Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli
Satgas Operasi Damai Cartenz Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Tembagapura
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:18 WIB

Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Sudah Bersih Pascabanjir, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Pengguna Jalan Aman

Senin, 4 Mei 2026 - 23:12 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Kamis, 23 April 2026 - 02:28 WIB

Bukan Aspirasi Publik, tapi Serangan Terselubung: Bongkar Siapa Dalang Spanduk Provokatif

Rabu, 1 April 2026 - 17:06 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:28 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:06 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Ganja, Puluhan Kilogram Diamankan di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Berikan Plakat Penghargaan kepada Pimpinan Media

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:37 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Segera Perbaiki Berita yang Tidak Berdasarkan Fakta dan Data

Berita Terbaru

error: Content is protected !!