54 Warga Aceh Selatan Dicoret dari Daftar PKH Gara-Gara Judi Online

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:39 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Sebanyak 54 warga di Kabupaten Aceh Selatan resmi dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Nama-nama mereka terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Aceh Selatan, Maza Sahfri, mengatakan pencoretan itu merupakan keputusan langsung dari Kemensos. “Bagi penerima PKH yang terindikasi judol, secara otomatis langsung digugurkan oleh Kemensos. Data itu bukan di kita, tapi hasil verifikasi lapangan diperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan,” kata Maza, Kamis (25/9/2025).

Namun, dari hasil monitoring di sejumlah gampong dan kecamatan, ditemukan fakta berbeda. Menurut Maza, ada banyak penerima yang sebenarnya tidak bermain judi online, tetapi NIK mereka dipakai oleh pihak lain seperti anak, suami, atau kerabat terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan cuma berdampak ke PKH. Bantuan lain seperti BPNT juga bisa kena imbas,” jelasnya.

Maza menegaskan pihaknya telah mendapat instruksi dari Kemensos untuk melakukan sosialisasi agar warga penerima bantuan tidak menyalahgunakan dana bansos, apalagi untuk aktivitas judi online. “Penerima manfaat jangan sampai terlibat judol. Kita sudah diingatkan agar menjaga bantuan sesuai tujuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bupati Aceh Selatan juga sudah mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberantas praktik judi online. Khususnya bagi keluarga penerima manfaat, Maza meminta agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

“Mungkin selama ini mereka tidak sadar NIK diberikan ke orang lain yang tidak bertanggung jawab. Kami minta ibu rumah tangga mengontrol anggota keluarga agar tidak terlibat judol, serta patuh terhadap aturan Kemensos,” pungkasnya.

Berita Terkait

SEMMI Aceh Bantah Narasi KHAS soal Tambang: Menyesatkan Publik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:27 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 12:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Bambel

Senin, 7 September 2026 - 14:02 WIB

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 6 September 2026 - 19:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:55 WIB