54 Warga Aceh Selatan Dicoret dari Daftar PKH Gara-Gara Judi Online

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:39 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Sebanyak 54 warga di Kabupaten Aceh Selatan resmi dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Nama-nama mereka terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Aceh Selatan, Maza Sahfri, mengatakan pencoretan itu merupakan keputusan langsung dari Kemensos. “Bagi penerima PKH yang terindikasi judol, secara otomatis langsung digugurkan oleh Kemensos. Data itu bukan di kita, tapi hasil verifikasi lapangan diperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan,” kata Maza, Kamis (25/9/2025).

Namun, dari hasil monitoring di sejumlah gampong dan kecamatan, ditemukan fakta berbeda. Menurut Maza, ada banyak penerima yang sebenarnya tidak bermain judi online, tetapi NIK mereka dipakai oleh pihak lain seperti anak, suami, atau kerabat terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan cuma berdampak ke PKH. Bantuan lain seperti BPNT juga bisa kena imbas,” jelasnya.

Maza menegaskan pihaknya telah mendapat instruksi dari Kemensos untuk melakukan sosialisasi agar warga penerima bantuan tidak menyalahgunakan dana bansos, apalagi untuk aktivitas judi online. “Penerima manfaat jangan sampai terlibat judol. Kita sudah diingatkan agar menjaga bantuan sesuai tujuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bupati Aceh Selatan juga sudah mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberantas praktik judi online. Khususnya bagi keluarga penerima manfaat, Maza meminta agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

“Mungkin selama ini mereka tidak sadar NIK diberikan ke orang lain yang tidak bertanggung jawab. Kami minta ibu rumah tangga mengontrol anggota keluarga agar tidak terlibat judol, serta patuh terhadap aturan Kemensos,” pungkasnya.

Berita Terkait

SEMMI Aceh Bantah Narasi KHAS soal Tambang: Menyesatkan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!