BWS Sumatera I Lakukan Upaya Pengendalian Abrasi Pantai Jeumpa Hingga 2027

ACEH ONE

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:58 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEUMPA – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, Asyari, S.T., M.M., M.T., mendampingi Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), dalam kunjungan kerja ke pesisir Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Selasa (7/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau sejumlah titik pantai yang selama ini terdampak abrasi cukup parah.

Abrasi di kawasan pesisir Jeumpa telah lama menjadi perhatian pemerintah karena mengancam permukiman warga. Bukan hanya rumah penduduk, infrastruktur publik seperti jalan desa pun terancam rusak apabila tidak segera ditangani. Karena itu, masyarakat menyambut baik langkah pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan yang telah menggerus tepian pantai mereka selama bertahun-tahun.

Penanganan abrasi Pantai Jeumpa dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada tahun 2027. Total panjang konstruksi pengaman pantai mencapai 3.225 meter, mencakup enam desa pesisir: Mon Jambee, Lhaksamana, Batee Timoh, Cot Geurundong, Ujong Blang Mesjid, serta satu desa pesisir lainnya. Proyek ini diharapkan menjadi benteng utama yang melindungi masyarakat dari ancaman gelombang laut dan abrasi yang kian mengkhawatirkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BWS Sumatera I, Asyari, menjelaskan bahwa progres pembangunan telah berjalan sejak tahun 2023. Pada tahap awal, pekerjaan dimulai di Desa Mon Jambee sepanjang 365 meter. Tahun berikutnya, penanganan dilanjutkan dari Mon Jambee hingga Batee Timoh sepanjang 900 meter. Selanjutnya, pada tahun 2025, konstruksi diteruskan dari Batee Timoh menuju Cot Geurundong sepanjang 322 meter. Sedangkan untuk tahun 2026, ditargetkan tambahan pembangunan sepanjang 700 meter hingga proyek ini tuntas pada 2027.

Bentuk konstruksi yang digunakan mengombinasikan repermen dengan susunan batu besar serta penguat tetrapod seberat satu ton di bagian depan. Di atas repermen tersebut ditambahkan kubus beton guna memperkuat ketahanan terhadap terjangan ombak. Metode ini dinilai efektif menahan laju abrasi yang setiap tahun semakin agresif. Selain kuat, desain konstruksi tersebut juga memiliki daya tahan jangka panjang dengan perawatan minimal, serta mampu beradaptasi dengan karakteristik pantai Jeumpa yang dinamis.

Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor dan konsultan lokal, di bawah pengawasan langsung BWS Sumatera I. Kehadiran tim pengawas di lapangan memastikan setiap tahap pembangunan sesuai dengan standar teknis dan desain yang telah ditetapkan.

Pemerintah berharap proyek pengaman pantai ini tidak hanya berfungsi melindungi kawasan pesisir, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Dengan terlindunginya pesisir Jeumpa, aktivitas nelayan dan kehidupan warga sekitar dapat terus berjalan dengan aman.

Pembangunan pengaman pantai ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman abrasi sekaligus memperkuat ketahanan wilayah pesisir di Kabupaten Bireuen hingga tahun-tahun mendatang. (*)

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!