SABANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku berinisial Mr (20), warga Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, dibekuk petugas pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu warung kopi di Jalan Oentong Surapati, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, mengatakan bahwa penangkapan Mr dilakukan setelah tim opsnal memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya dilaporkan mencuri uang tunai milik majikannya sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut dicuri saat pelaku bekerja di Warung Kopi Qibo-Qibo milik korban bernama Cut Ramlah (57), warga Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penjelasannya, Iptu Junaidi mengungkapkan, pelaku memanfaatkan situasi warung yang sedang sepi di pagi hari untuk melancarkan aksinya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Upaya penyelidikan membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku kurang dari sepekan kemudian.
Setelah dilakukan penangkapan, tim Satreskrim Polres Sabang pun membawa Mr ke Mapolres Sabang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia memang telah mengambil uang milik korban dari tempat kerjanya dan menggunakan sebagian besar hasil curian untuk berbelanja berbagai barang.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil pembelanjaan dari uang curian. Barang-barang yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, tiga unit handphone, satu unit headset bluetooth, satu kipas angin genggam, beberapa helai pakaian baru, parfum, sebuah dompet, hingga perlengkapan lain seperti boneka dan sandal. Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Iptu Junaidi menambahkan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan baru saja dibebaskan secara bersyarat. Namun, alih-alih memperbaiki dirinya, Mr justru kembali melakukan kejahatan dengan modus yang tidak jauh berbeda dari yang ia lakukan sebelumnya. Kini pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Polres Sabang karena pelaku merupakan mantan narapidana yang seharusnya dalam masa pembinaan. Pihak kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal, terlebih yang dilakukan oleh residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi Mr, namun juga bagi siapa pun yang berencana melakukan kejahatan serupa. (*)
























