Mengalir di Antara Regulasi: Perumda Tirta Sejuk Gayo Lues Masih Berjuang Mendapatkan SIPA

ACEH ONE

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:57 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren Selama lebih dari dua dekade berdiri, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues ternyata belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA), izin penting yang menjadi dasar legal dalam kegiatan pengambilan air baku dari sumber air permukaan.

Pihak manajemen Perumda Tirta Sejuk mengakui bahwa persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius perusahaan. Sejak adanya pemanggilan dan klarifikasi oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu terkait perizinan pengambilan air, manajemen langsung mengambil langkah konkret dengan melakukan berbagai upaya advokasi dan koordinasi lintas lembaga.

Direktur Perumda Tirta Sejuk menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah mengadvokasi dan mengajukan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk mempercepat proses penerbitan izin SIPA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah kedua, perusahaan juga telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terkait proses, dasar hukum, dan mekanisme pengurusan izin tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, langkah ketiga yaitu menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan instansi teknis dan lembaga terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memperlancar proses penerbitan izin pengambilan air permukaan secara resmi.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Kami ingin semua proses pengambilan air diatur secara sah dan transparan, agar Perumda Tirta Sejuk dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Direktur Perumda Tirta Sejuk.

Namun demikian, kendala utama yang dihadapi dalam proses pengurusan izin ini adalah keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah sejauh ini belum mengalokasikan dana khusus untuk keperluan penerbitan izin SIPA tersebut.

“Harapan kami, meskipun tidak langsung melalui Perumda Tirta Sejuk, pemerintah daerah dapat menyalurkan anggaran melalui instansi teknis terkait. Yang penting izin ini bisa terbit dan dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Sejuk demi kelancaran pelayanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain persoalan perizinan, Perumda Tirta Sejuk juga menghadapi tantangan teknis dalam sistem penyediaan air minum. Banyak aset instalasi pengolahan air (IPA) yang sudah berumur dan belum diperbarui, bahkan sebagian terbengkalai. Kondisi ini menyebabkan kinerja pengolahan dan distribusi air bersih belum optimal, sehingga kualitas air di sejumlah wilayah pelanggan kerap mengalami gangguan seperti air keruh atau belum maksimal kebersihannya.

Keterbatasan pendapatan perusahaan akibat tingginya tunggakan dari pelanggan, termasuk dari beberapa instansi pemerintahan, turut memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Hal ini berimbas pada kemampuan Perumda Tirta Sejuk dalam melakukan pemeliharaan maupun pengembangan teknologi pengolahan air yang lebih modern.

Meski dihadapkan pada berbagai kendala, manajemen Perumda Tirta Sejuk menegaskan tetap berkomitmen untuk terus berbenah. Dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran pelanggan dalam membayar tagihan secara tertib, perusahaan optimistis dapat memperbaiki sistem penyediaan air minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Aktivitas Produksi, Ketegasan Penegakan Hukum Dipersoalkan
Operasi PT Hopson Diduga Tetap Berjalan, Aktivis Sebut Negara Sedang Dipermalukan di Gayo Lues
Klaim Patuh Tak Menghapus Banyak Pelanggaran, PT Rosin Kian Didesak Dibekukan dari Hulu ke Hilir
Sorotan atas PT Rosin Internasional Menguat setelah Temuan Pengawasan Lingkungan
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Ketika Prinsip Hukum Acara Pidana Dipersoalkan Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Janggal, Surat Keterangan Tak Sah Jadi Sorotan di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:55 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24 WIB

Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:31 WIB

error: Content is protected !!