Aromanya Kuat, Warga Tuding Kepala Desa Blangkedih Langgar Integritas Publik

ACEH ONE

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:13 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gelombang protes dari masyarakat semakin membesar setelah terungkapnya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Blangkedih, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Kepala desa yang seharusnya fokus mengabdi untuk kepentingan publik di desa, justru secara terang-terangan juga menjabat sebagai penjaga sekolah di SDN 12 Terangun. Praktik ini bukan hanya menyalahi norma, tetapi berpotensi kuat melanggar aturan negara.

Warga Blangkedih menuding tindakan kepala desa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan. Apalagi, diketahui kepala desa tersebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SDN 12 Terangun. Kondisi ini tidak hanya membuka ruang praktik nepotisme dan kolusi di kalangan birokrasi tingkat desa, tapi juga menimbulkan kecemburuan sosial serta mempersempit ruang pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan sekolah.

Sejumlah warga dan wali murid telah melayangkan keberatan kepada pemerintah kabupaten dan Dinas Pendidikan Gayo Lues. Mereka mendesak kepala desa segera mengundurkan diri dari segala jabatan di luar struktur pemerintah desa, serta meminta inspektorat dan aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkap jabatan seperti ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kepala desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Larangan praktik kolusi, nepotisme, dan rangkap jabatan juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip transparansi pengelolaan sumber daya masyarakat.

Praktik rangkap jabatan serta konflik kepentingan yang terjadi di SDN 12 Terangun tidak bisa ditoleransi. Selain bertentangan dengan regulasi nasional, keadaan ini berisiko menimbulkan kerugian publik, khususnya bagi generasi muda yang memerlukan lingkungan pendidikan bersih, akuntabel, dan terbebas dari segala praktik penyalahgunaan wewenang. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, warga mengancam akan mengadu ke inspektorat, ombudsman, dan penegak hukum untuk menuntut pertanggungjawaban kepala desa.

Masyarakat di Blangkedih menegaskan, rangkap jabatan kepala desa adalah peringatan keras bagi seluruh pemimpin di daerah. Tidak ada ruang bagi kepala desa atau pejabat manapun untuk menggunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Penegakan hukum dan pembersihan birokrasi desa dari segala bentuk pelanggaran menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda demi masa depan keadilan, pelayanan publik, dan pendidikan anak-anak di Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Pungli dan Dinasti di SDN 12 Terangun: Wali Murid Tuntut Bersihkan Sekolah dari Penyelewengan
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Aktivitas Produksi, Ketegasan Penegakan Hukum Dipersoalkan
Operasi PT Hopson Diduga Tetap Berjalan, Aktivis Sebut Negara Sedang Dipermalukan di Gayo Lues
Klaim Patuh Tak Menghapus Banyak Pelanggaran, PT Rosin Kian Didesak Dibekukan dari Hulu ke Hilir
Sorotan atas PT Rosin Internasional Menguat setelah Temuan Pengawasan Lingkungan
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Ketika Prinsip Hukum Acara Pidana Dipersoalkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:40 WIB

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Ketika Sengketa Perdata Ditarik ke Pidana: Yakarim Munir dan Wajah Remang Keadilan di Aceh Singkil

Jumat, 26 September 2025 - 02:00 WIB

Sidang Kasus Yakarim Memanas, APH Dituding Jadikan Hukum Sebagai Alat Tekanan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!