Direktur PDAM Pidie Divonis 1 Tahun Penjara karena Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:41 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, Ridwan, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas.

Selain Ridwan, mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi PDAM, Abdullah Gade, dan penyedia bahan kimia dari CV Aria, Faisal Rahman, juga ikut divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan Faisal Rahman dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, sedangkan Abdullah Gade divonis lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Abdullah Gade untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 213 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara 6 bulan,” kata hakim Jamaluddin dalam putusan sidang, Kamis (25/9/2025).

Dalam persidangan terungkap, Ridwan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 420,5 juta, sementara Faisal mengembalikan Rp 155 juta. Abdullah Gade sejauh ini baru menyetor sebagian uang pengganti.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bahan kimia PDAM periode 2020–2023 senilai lebih dari Rp 4 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, terdapat mark-up harga hingga Rp 1,6 miliar, ditambah laporan fiktif serta ketidaksesuaian volume dan kuantitas dalam dokumen pembayaran.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak
Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!