Direktur PDAM Pidie Divonis 1 Tahun Penjara karena Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:41 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, Ridwan, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas.

Selain Ridwan, mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi PDAM, Abdullah Gade, dan penyedia bahan kimia dari CV Aria, Faisal Rahman, juga ikut divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan Faisal Rahman dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, sedangkan Abdullah Gade divonis lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Abdullah Gade untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 213 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara 6 bulan,” kata hakim Jamaluddin dalam putusan sidang, Kamis (25/9/2025).

Dalam persidangan terungkap, Ridwan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 420,5 juta, sementara Faisal mengembalikan Rp 155 juta. Abdullah Gade sejauh ini baru menyetor sebagian uang pengganti.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bahan kimia PDAM periode 2020–2023 senilai lebih dari Rp 4 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, terdapat mark-up harga hingga Rp 1,6 miliar, ditambah laporan fiktif serta ketidaksesuaian volume dan kuantitas dalam dokumen pembayaran.

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil Soroti Film “Pesta Babi”, Ingatkan Publik Tak Terjebak Penyederhanaan Narasi Papua
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:09 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:55 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24 WIB

Brimob Aceh Bersihkan Masjid Baiturrohim, Wujud Nyata Program Indonesia ASRI di Subulussalam Jumat Berkah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Kasus Pelemparan Mobil Jurnalis, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Teror

Berita Terbaru

error: Content is protected !!