Direktur PDAM Pidie Divonis 1 Tahun Penjara karena Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

ACEH ONE

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 03:41 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, Ridwan, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas.

Selain Ridwan, mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi PDAM, Abdullah Gade, dan penyedia bahan kimia dari CV Aria, Faisal Rahman, juga ikut divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan Faisal Rahman dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, sedangkan Abdullah Gade divonis lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Abdullah Gade untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 213 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara 6 bulan,” kata hakim Jamaluddin dalam putusan sidang, Kamis (25/9/2025).

Dalam persidangan terungkap, Ridwan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 420,5 juta, sementara Faisal mengembalikan Rp 155 juta. Abdullah Gade sejauh ini baru menyetor sebagian uang pengganti.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bahan kimia PDAM periode 2020–2023 senilai lebih dari Rp 4 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, terdapat mark-up harga hingga Rp 1,6 miliar, ditambah laporan fiktif serta ketidaksesuaian volume dan kuantitas dalam dokumen pembayaran.

Berita Terkait

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:27 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 12:58 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Bambel

Senin, 7 September 2026 - 14:02 WIB

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 6 September 2026 - 19:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:55 WIB