Banda Aceh – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, Ridwan, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas.
Selain Ridwan, mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi PDAM, Abdullah Gade, dan penyedia bahan kimia dari CV Aria, Faisal Rahman, juga ikut divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan Faisal Rahman dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, sedangkan Abdullah Gade divonis lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Abdullah Gade untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 213 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara 6 bulan,” kata hakim Jamaluddin dalam putusan sidang, Kamis (25/9/2025).
Dalam persidangan terungkap, Ridwan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 420,5 juta, sementara Faisal mengembalikan Rp 155 juta. Abdullah Gade sejauh ini baru menyetor sebagian uang pengganti.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bahan kimia PDAM periode 2020–2023 senilai lebih dari Rp 4 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, terdapat mark-up harga hingga Rp 1,6 miliar, ditambah laporan fiktif serta ketidaksesuaian volume dan kuantitas dalam dokumen pembayaran.
























