Ketua PK PMII UIN Ar-Raniry Banda Aceh, mendukung Langkah Pemerintah Aceh Untuk Menindak Terhadap Tambang Ilegal Yang Beroperasi di Berbagai Daerah di Aceh

ACEH ONE

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 02:18 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyatakan sikap dan mendukung langkah pemerintah Aceh untuk menindak terhadap tambang ilegal yang beroperasi di berbagai daerah di Aceh.

Ketua PK PMII UIN Ar-Raniry, Muhammad ikram, menegaskan bahwa tambang emas ilegal itu merugikan negara dan menyebabkan merusak lingkungan. Pemerintah Aceh memberikan waktu selama dua Minggu untuk semua exkafator keluar dari hutan Aceh, dan jikalau tidak ada ketentuan, pemerintah akan mengevaluasi dan menindak lanjut. ujar gubernur Aceh “bapak Muzakir Manaf”.

Exkafator berjumlah 1.000 unit yang beroperasi di 450 titik tambang ilegal di Aceh. Setiap unit disebut rutin menyetor 30 juta per bulan kepada penegak hukum diwilayah masing masing sebagai uang keamanan, sehingga nilainya dikalkulasi pertahun mencapai Rp360 miliar. Fakta ini menunjukkan tambang ilegal sudah menjadi praktik terstruktur dan harus segera diberantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Pansus, tambang ilegal masih aktif di kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

penutupan tambang ilegal harus diimbangi dengan regulasi tambang rakyat yang jelas. Masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang perlu diberikan akses legal agar dapat bekerja secara aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi. Oleh karena itu kami menginstruksikan kepada seluruh Kader PMII Se- Aceh untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus tambang ilegal yang ada di daerah masing masing. “Ujar PKC PMII Aceh ”

PK PMII UIN Ar-Raniry akan terus mengawal isu tambang ilegal ini. Kami juga sebagai rakyat Aceh, akan terus menyuarakan permasalahan ini sampai diselesaikan secara tuntas untuk lingkungan dan perbaikan kepada rakyat Aceh.

“Sikap PK PMII UIN Ar-Raniry”
1. Mendesak segera pemerintah menyelesaikan permasalahan tambang ilegal
2. Mendesak pemerintah menerbitkan regulasi tambang yang berpihak terhadap kemanfaatan seluruh rakyat Aceh
3. Mendorong adanya pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat, supaya praktik tambang bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak
Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:29 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:58 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:53 WIB

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Rabu, 19 November 2025 - 01:35 WIB

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 02:10 WIB

Bobby Dinilai Picu Ketegangan Antarwilayah, Presiden Diminta Lakukan Teguran

Jumat, 26 September 2025 - 03:33 WIB

Lima Advokat Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Dinilai Pasal Karet yang Rentan Disalahgunakan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:22 WIB

ACEH BESAR

Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB

error: Content is protected !!