BANDA ACEH | Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyatakan sikap dan mendukung langkah pemerintah Aceh untuk menindak terhadap tambang ilegal yang beroperasi di berbagai daerah di Aceh.
Ketua PK PMII UIN Ar-Raniry, Muhammad ikram, menegaskan bahwa tambang emas ilegal itu merugikan negara dan menyebabkan merusak lingkungan. Pemerintah Aceh memberikan waktu selama dua Minggu untuk semua exkafator keluar dari hutan Aceh, dan jikalau tidak ada ketentuan, pemerintah akan mengevaluasi dan menindak lanjut. ujar gubernur Aceh “bapak Muzakir Manaf”.
Exkafator berjumlah 1.000 unit yang beroperasi di 450 titik tambang ilegal di Aceh. Setiap unit disebut rutin menyetor 30 juta per bulan kepada penegak hukum diwilayah masing masing sebagai uang keamanan, sehingga nilainya dikalkulasi pertahun mencapai Rp360 miliar. Fakta ini menunjukkan tambang ilegal sudah menjadi praktik terstruktur dan harus segera diberantas.
Berdasarkan data Pansus, tambang ilegal masih aktif di kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
penutupan tambang ilegal harus diimbangi dengan regulasi tambang rakyat yang jelas. Masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang perlu diberikan akses legal agar dapat bekerja secara aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi. Oleh karena itu kami menginstruksikan kepada seluruh Kader PMII Se- Aceh untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus tambang ilegal yang ada di daerah masing masing. “Ujar PKC PMII Aceh ”
PK PMII UIN Ar-Raniry akan terus mengawal isu tambang ilegal ini. Kami juga sebagai rakyat Aceh, akan terus menyuarakan permasalahan ini sampai diselesaikan secara tuntas untuk lingkungan dan perbaikan kepada rakyat Aceh.
“Sikap PK PMII UIN Ar-Raniry”
1. Mendesak segera pemerintah menyelesaikan permasalahan tambang ilegal
2. Mendesak pemerintah menerbitkan regulasi tambang yang berpihak terhadap kemanfaatan seluruh rakyat Aceh
3. Mendorong adanya pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat, supaya praktik tambang bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan.





















